Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTinjauan Yuridis Transparansi Pencantuman Klausula Baku Dalam Perjanjian Pembiayaan ( Studi Kasus Pada PT. Mandala Mulfifinance Cabang Palu )
Nama: PUTRI NABILA
Tahun: 2025
Abstrak
ABSTRAK Putri Nabila, D 101 20 413, Tinjauan Yuridis Transparansi Pencantuman Klausula Baku Dalam Perusahaan Pembiayaan (Studi Kasus Pada PT. Mandala Multifinance Cabang Palu), Pembimbing I: Sutarman Yodo Pembimbing II: Ratu Ratna Korompot Fokus penelitian ini adalah klausula baku dalam perjanjian pembiayaan konsumen yang ditinjau berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen. Klausula baku sering kali menempatkan konsumen pada posisi yang lemah karena minimnya ruang untuk bernegosiasi, yang berpotensi melanggar prinsip keadilan dalam perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis larangan penggunaan klausula baku dalam perjanjian pembiayaan, khususnya setelah putusan Mahkamah Konstitusi, dan untuk mengevaluasi perlindungan konsumen pada PT. Mandala Multifinance Cabang Palu. Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui wawancara mendalam dengan pihak terkait dan studi dokumentasi pada perjanjian pembiayaan di PT. Mandala Multifinance Cabang Palu. Rumusan masalah yang diangkat adalah (1) bagaimana pencantuman klausula baku dalam perjanjian pembiayaan setelah putusan MK, dan (2) bagaimana perlindungan konsumen dalam klausula baku perjanjian pembiayaan pada PT. Mandala Multifinance Cabang Palu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah putusan Mahkamah Konstitusi penyusunan klausula baku dalam perjanjian pembiayaan menjadi lebih ketat untuk melindungi kepentingan kedua belah pihak dan memastikan bahwa hak-hak debitur tidak diabaikan dalam proses ekesekusi jaminan fidusia dan perlindungan konsumen dalam klausula baku memiliki kedudukan yang kuat dan potensi pelanggaran terhadap hak konsumen menjadi rendah karena dalam klausula baku perjanjian pembiayaan pada PT. Mandala Multifinance Cabang Palu memuat klausula-klausula wanprestasi. pasal-pasal yang merugikan konsumen dan melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam undang- undang dan PT. Mandala Multifinance Cabang Palu perlu melakukan penyesuaian terhadap perjanjian pembiayaan mereka agar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, serta meningkatkan perlindungan konsumen dengan memberikan ix informasi yang jelas dan kesempatan negosiasi yang adil. Perlindungan konsumen dalam klausula baku sangat penting untuk menjamin keseimbangan hak dan kewajiban antara pihak perusahaan dan konsumen, sehingga diperlukan pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan. Kata kunci: Klausula baku, perjanjian pembiayaan, perlindungan konsumen

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up