Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKEABSAHAN ALAT BUKTI SURAT SECARA ELEKTRONIK DALAM PERKARA PERDATA
Nama: PUTRI K. DATUAMAS
Tahun: 2024
Abstrak
Pembimbing I: Abdul Karim Uddin, S.H.,M.H., Pembimbing II. Saharuddin Djohas, S.H.,M.H., “Keabsahan Alat Bukti Surat Secara Elektronik Dalam Perkara Perdata” Oleh : Putri K. Datuamas_D10120408. Adanya penjatuhan putusan proses pembuktian mempunyai peran penting, karena pada proses tahapan pembuktian merupakan tempat diajukannya bukti-bukti. Pada perkara perdata surat elektronik seringkali menjadi alat bukti yang diajukan dalam proses persidangan. Alat bukti adalah segala sesuatu yang dapat dipakai untuk membuktikan. Dalam hukum acara perdata didasarkan oleh Pasal 164 HIR dan 284 RBg serta Pasal 1866 KUHPerdata. Penggunaan surat elektronik tidak luput dari kemajuan zaman khususnya dalam teknologi. Untuk mendukung surat elektronik menjadi alat bukti, dibutuhkan sebuah aturan yang mengatur keabsahan surat elektronik sebagai alat bukti yakni Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perkembangan kedudukan dan sahnya alat bukti surat elektronik dalam sistem pembuktian perkara perdata. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif, pengumpulan data dengan cara melakukan penelaahan terhadap Undang-undang, buku, literatur yang berhubungan dengan masalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti elektronik hadiri seiringan dengan perkembangan zaman di era digitalisi berbasis teknologi informasi. Kehadirannya pun terkait dengan seluruh aspek kehidupan termasuk dalam dunia hukum dan peradilan. Adapun hasil dari penelitian ini pengaturan surat elektronik sebagai alat bukti dalam proses persidangan perkara perdata telah diakui dapat digunakan sebagai alat bukti lewat hadirnya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang secara spesifik diatur dalam pasal 5 dan kekuatan yang sama dengan alat bukti lainnya dalam persidangan perkara perdata sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata Kunci: Alat Bukti Surat, Secara Elektronik, Perkara Perdata

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up