Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS HUKUM PENYELESAIAN KREDIT MACET
Nama: MUHAMMAD RIFKI
Tahun: 2024
Abstrak
ABSTRAK MUH RIFKI RIFAAT D 101 20 404, Analisis Hukum Penyelesaian Kredit Macet, Pembimbing I: Manga Patila, SH., M.H. Pembimbing II Andi Bustamin Daeng Kunu, SH., M.H. Kredit yaitu berasal dari bahasa Yunani "Credere," yang berarti kepercayaan, dasar kredit adalah kepercayaan bahwa kreditur percaya debitur sanggup memenuhi janji berupa barang, uang, atau jasa di masa yang akan mendatang. Kredit macet adalah kredit yang pembayaran pokok dan bunga terdapat tunggakan lebih dari 270 hari. Jadi, kredit merupakan perjanjian pinjam meminjam dana antara bank dengan nasabah debitur. Karena kredit adalah, berkemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayaran yang akan ditunda pada jangka waktu yang telah disepakati. Adapun rumusan masalah yang di angkat penulis adalah bagaimana upaya penyelesaian kredit macet?. Metode yang penulis gunakan yaitu metode penelitian Hukum Normatif. Menurut peter mahmud marzuki, penelitian Hukum Normatif adalah proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum dan guna memjawab isu hukum yang di hadapi. Hasil dari penelitian ini menjelaskan tentang bagaimana upaya penyelesaian hukum terhadap kredit macet. Kesimpulan dari penelitian ini adalah penyelesaian kredit macet dapat dilakukan secara administrasi melalui tiga cara: Rescheduling (Penjadwalan Kembali), Reconditioning (Persyaratan Kembali), dan Restructuring (Penataan Kembali). Jika upaya penyelesaian kredit macet ini 3R tidak berhasil, maka perlu dilakukan pencegahan kredit macet dengan menerapkan prinsip kehati- hatian dan prinsip 5C. Untuk menyelesaikan kredit macet, bank pemerintah melakukan penelitian terhadap identitas debitur dan bidang usaha, sementara bank swasta mengajukan gugatan ke pengadilan karena wanprestasi dan permohonan sita eksekusi atas jaminan. Agar pihak bank dapat melaksanakan usaha pencegahan kredit macet, hendaknya secara teguh menerapkan prinsip kehati- hatian, (prudent banking) dan melaksanakan prinsip pemberian pinjaman secara sehat. Kata Kunci: Penyelesaian Kredit, Kredit Macet, dan Bank

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up