Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM MENGUASAI TANAH MILIK ORANG LAIN
Nama: NURUL SRI RAHAYU
Tahun: 2024
Abstrak
Setiap pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian pada pihak lain, menuntut pelaku untuk mengganti kerugian tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur tanggung jawab pelaku perbuatan melawan hukum terhadap kerugian yang diakibatkannya. Menguasai tanah milik orang lain merupakan salah satu perbuatan melawan hukum,Rumusan masalah utama penelitian ini adalah pertama, bagaimana akibat hukum dari menguasai tanah milik orang lain secara melawan hukum, dan kedua, bagaimana penyelesaian sengketa hak milik atas tanah yang melibatkan unsur perbuatan melawan hukum.. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif, yang bertujuan untuk mengkaji penerapan prinsip-prinsip dan norma- norma yang terdapat dalam hukum positif dengan Teknik pengumpulan data melalui bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum menguasai tanah milik orang lain secara melawan hukum merupakan pelanggaran serius memiliki konsekuensi kewajiban untuk segera mengosongkan dan mengembalikan tanah yang mereka kuasai kepada pemilik yang sah. Karena melanggar hak properti seseorang dan dapat menghadapi konsekuensi pidana atau perdata. Hal ini sejalan dengan Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 10/Pdt.G/2022/PN Dgl menegaskan bahwa pemilik tanah yang mengalami penguasaan secara melawan hukum berhak meminta pemulihan atas keadaan semula dan ganti rugi, dengan syarat membuktikan kepemilikan sah melalui sertifikat hak milik. Meskipun terdapat permintaan ganti rugi, namun ditolak karena kurangnya bukti yang cukup untuk menetapkan kerugian yang diakibatkan secara langsung.. Penyelesaian sengketa hak milik atas tanah yang disertai unsur perbuatan melawan hukum memerlukan peran badan peradilan dan lembaga terkait, melalui berbagai upaya hukum dan administratif untuk memastikan pemulihan hak yang sah. Alternatif penyelesaiannya meliputi peradilan, mediasi dan arbitrase. Kata Kunci: Hak Milik, Tanah, Perbuatan Melawan Hukum.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up