JudulEfektivitas Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Palu |
Nama: AAN ASGARI RAHMAN |
Tahun: 2024 |
Abstrak Aan Asgari Rahman, D101 20 398, Efektivitas Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Palu, Pembimbing I: Dr. Susi Susilawati, S.HI,. M.H, Pembimbing II: M. Ayyub Mubarak,S.HI,. M.H. Dispensasi kawin merupakan dispensasi yang diberikan Pengadilan Agama kepada mempelai yang belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan bagi pria dan wanita yang belum mencapai 19 (sembilan belas) tahun. Jika kedua calon suami-istri tersebut belum mencapai 19 tahun, maka keduanya dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan dispensasi kawin ke Pengadilan . Adapun rumusan masalah ialah bagaimana peningkatan pengajuan permohonan dispensasi kawin pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 yang terjadi di Pengadilan Agama Palu dan faktor apa saja yang menjadikan diajukannya permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Palu. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui peningkatan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Palu dan untuk mengetahui faktor apa saja yang menjadikan pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Palu. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian bahwa adanya peningkatan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Palu karena beberapa faktor yaitu: hamil, kekhawatiran/ketakutan, ekonomi, budaya/adat, perjodohan faktor tersebut terjadi karena tidak ada aturan secara rinci tentang Undang-Undang Perkawinan mengenai alasan mendesak apa yang bisa diajukan untuk mengajukan dispensasi kawin, kurangnya pemahaman masyarakat tentang dampak perkawinan di bawah umur, dan kurangnya penyuluhan dari lembaga terkait untuk memberikan sosialisasi menyeluruh ke berbagai tempat tentang Undang-Undang Perkawinan hal ini menjadikan Undang-Undang Perkawinan belum cukup efektif. Efektif atau tidaknya Undang-Undang Perkawinan ini juga dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu: faktor hukum, faktor penegak hukum dan lembaga terkait, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, faktor kebudayaan. |