JudulDASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN BEBAS TINDAK PIDANA KORUPSI PEREMAJAAN SAWIT RAKYAT DI KABUPATEN PASANGKAYU (STUDI KASUS PERKARA NOMOR 20/PID.SUS-TPK/2022 /PN Mam) |
Nama: MUH. ASRIADI |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK Muh. Asriadi D10120396, Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Bebas Tindak Pidana Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat Di Kabupaten Pasangkayu (Studi Kasus Perkara Nomor 20/Pid.Sus-Tpk/2022/Pn Mam), Dibimbing Oleh Syachdin Dan Awaliah Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Upaya Hukum Jaksa Penuntut Umum terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dijatuhi putusan bebas perkara nomor 20/pid.sus-TPK/2020/PN Mam dan Untuk mengetahui Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap tindak pidana korupsi nomor 20/pid.sus- TPK/2020/PN Mam. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana Upaya Hukum Jaksa Penuntut Umum terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dijatuhi putusan bebas perkara nomor 20/pid.sus-TPK/2020/PN Mam 2) Bagaimana Dasar Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap tindak pidana korupsi nomor 20/pid.sus-TPK/2020/PN Mam. Untuk memperoleh bahan hukum dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian normatif atau doktrinal. Penelitian hukum normatif atau doktrinal adalah penelitian yang menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dengan indentifikasi secara sistematis norma-norma hukum. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan studi kasus. Dendan cara mempelajari peraturan perundang-undangan dan menganalisis dasar pertimbangan hakim Dalam Putusan Bebas Tindak Pidana Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat Di Kabupaten Pasangkayu (Studi Kasus Perkara Nomor 20/Pid.Sus-Tpk/2022/Pn Mam). Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis diperoleh hasil sebagai berikut 1) Upaya jaksa penuntut umum terhadap putusan bebas dalam tindak pidana korupsi yang dapat dilakukan seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK) 2) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas karena kurang kuatnya bukti dan dakwaan subsidair penuntut umum tidak terpenuhi menurut hukum. Kata kunci : Pertimbangan Hukum, Putusan Bebas, Tindak Pidana Korupsi |