Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS YURIDIS TERHADAP DASAR PERTIMBANGANHAKIM MENGENAI PERKARA PERCERAIAN AKIBATTINDAK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA(Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Parigi Nomor 192/Pdt.G/2020/PA.Prgi)
Nama: ANISA ARIF
Tahun: 2025
Abstrak
ABSTRAK Anisa Arif, D101 20 389, Analisis Yuridis Terhadap Dasar Pertimbangan Hakim Mengenai Perkara Perceraian Akibat Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Pengadilan Agama Parigi Nomor 192/Pdt.G/2020/PA.Prgi), Pembimbing I: Sulwan Pusadan Pembimbing II : Hamdan Hi. Rampadio, Untuk mencapai tujuan perkawinan tidak mudah, ada kalanya di dalam menjalani rumah tangga ada perselisihan pendapat, sebagai contoh salah satu pihak lalai menjalankan kewajibannya dan terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga apabila tidak adanya rasa saling mengalah diantara suami istri, namun sering kali yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga adalah istri hal ini diakibatkan adanya dominasi suami dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga sehingga berkurangnya penghormatan terhadap istri di dalam menjalani rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara perceraian akibat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan Putusan Perkara Nomor 192/Pdt.G/2020/PA.Prgi. Kemudian untuk mengkaji upaya hukum dalam menangani putusan verstek pada gugatan perceraian akibat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara perceraian akibat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan putusan perkara Nomor 192/Pdt.G/2020/PA.Prgi 2) Bagaimana upaya hukum putusan verstek pada gugatan perceraian akibat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Untuk memperoleh bahan hukum dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian metode yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis diperoleh kesimpulan sebagai berikut. Dalam memutus perceraian akibat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga hakim harus mempertimbangkan hak-hak dan keadilan penggugat dan tergugat, sehingga dapat mencegah atau memperbaiki kekeliruan dalam suatu putusan, hakim seharusnya dapat memberikan pesan yang jelas bahwa tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dapat memberikan efek jera bagi pelaku sehingga mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga lebih lanjut serta dapat memutuskan siklus perceraian dimasa yang akan mendatang. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Perceraian Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up