Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPELAKSANAAN UPAYA DIVERSI DALAM PENYELESAIAN PERKARA ANAK (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Parigi)
Nama: NUR HIDAYAH
Tahun: 2024
Abstrak
Nur Hidayah, D 101 20 382, Pelaksanaan Upaya Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Anak (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Parigi), Pembimbing I: Kamal, Pembimbing II: Awaliah Kasus anak yang berkonflik dengan hukum semakin meningkat kasusnya diKabupaten Parigi Moutong hal tersebut dapat diketahui dengan banyaknya kasus anak yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri dari Kepolisian. Sehingga dituntut peran Kejaksaan Negeri Parigi untuk melakukan Diversi yang gagal di tingkat penyidikan. Fokus penelitian ini adalah bertujuan untuk mengetahui peran Kejaksaan Negeri Parigi dalam pelaksanaan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dan faktor penghambat dalam pelaksanaan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Metode penelitian yang digunakan yaitu Yuridis empiris. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa peran Kejaksaan Negeri Parigi dalam pelaksanaan diversi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Anak/Jaksa Anak dengan memposisikan diri sebagai fasilitator dengan memanggil para pihak serta berusaha mendamaikan anak dengan korban/orang tua/wali atas tindak pidana yang sudah dilakukan anak dengan cara kekeluargaan demi terwujudnya kesepakatan sebagai upaya agar anak terhindar dari proses peradilan khususnya pemidanaan terhadap anak. Jaksa Penuntut Umum Kejari Parigi hanya memberikan alternatif penyelesaian melalui diversi tidak boleh memaksakan kesepakatan diversi. Hambatan Kejaksaan Negeri Parigi dalam penerapan diversi terhadap anak yaitu hambatan internal, tidak adanya lembaga pengawasan diversi dan penyidik tidak mau melakukan diversi karena takut dituduh adanya suap dari penanganan perkara apabila dilakukan diversi serta inkonsistensi penerapan aturan. Sedangkan hambatan eksternal adalah kurangnya dukungan antar lembaga penegak hukum dalam sistem peradilan pidana anak dan Sebagian masyarakat utamanya korban tidak setuju diversi, karna lebih mengutamakan sanksi hukuman pada pelaku. Kata Kunci : Diversi; Kejaksaan; Perkara Anak

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up