JudulPenguasaan Hak Atas Tanah Sempadan Pantai Di Desa Ogomoli Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli |
Nama: YULIAWIYANTI DEDI SUGIANTON |
Tahun: 2024 |
Abstrak Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 menjelaskan bahwa, wilayah sempadan pantai merupakan daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan kondisi fisik pantai yaitu minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Wilayah sempadan pantai bukan merupakan obyek pengaturan Undang-Undang Pokok Agraria sehingga wilayah tersebut tidak dapat dikeluarkan sertifikat hak milik atas tanah. Desa Ogomoli Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli merupakan desa yang berada di wilayah sempadan pantai dan memiliki hak milik atas tanah di wilayah tersebut, dimana wilayah sempadan pantai merupakan wilayah yang tidak diperkenankan untuk dimiliki secara perorangan dengan hak milik atas tanah. Berdasarkan latar belakang diatas maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Status Hukum Terhadap Hak Atas Tanah Di Wilayah Sempadan Pantai Di Desa Ogomoli Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli, dan untuk mengetahui bagaimana Penyelesaian Jika Terjadi Masalah Pemilikan Hak Atas Tanah Di Wilayah Sempadan Pantai Di Desa Ogomoli Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian Yuridis Empiris, yaitu menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah status hukum terhadap hak atas tanah di wilayah sempadan pantai di Desa Ogomoli Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli merupakan masyarakat yang memiliki kedudukan hukum yang sah dengan adanya sertifikat hak atas tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tolitoli menjadi bukti kuat bahwa masyarakat Desa Ogomoli sebagai pemilik yang sah dan berkekuatan hukum. Penyelesaian jika terjadi masalah pemilikan hak atas tanah adalah diberikan pertanggungjawaban berupa relokasi penduduk, yaitu memindahkan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Selain relokasi, masyarakat akan mendapatkan ganti rugi yang setara dengan nilai dari hak yang dimiliknya dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |