JudulGANTI RUGI KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS AKIBAT KELALAIAN PENGEMUDI SEPEDA MOTOR |
Nama: NUR IMAM |
Tahun: 2024 |
Abstrak Kecelakaan lalu lintas merupakan suatu peristiwa di jalan yang tidak dapat diduga-duga dan tidak di sengaja yang melibatkan kendaraan atau pengguna jalan yang menyebabkan adanya korban manusia dan kerugian materiil. Rumusan masalah skripsi ini yaitu bagaimana pengaturan tanggung jawab pengemudi sepeda motor menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dan bagaimana hak korban kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan kelalaian pengemudi sepeda motor. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif, yaitu metode penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data primer dan menentukan kebenaran berdasarkan undang-undang, jurnal, buku-buku dan doktrin-doktrin lainnya. Hasil penelitian ini menjelaskan tentang tanggung jawab pengemudi sepeda motor dan pengaturan hak korban kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi sepeda motor yang diatur dalam UULLAJ. Bentuk tanggung jawab pengemudi sepeda motor terhadap korban kecelakaan lalu lintas atas kerugian yang diderita oleh korban akibat kelalaian pengemudi sepeda motor wajib memberikan bantuan kepada korban berupa sokongan atau sumbangan untuk biaya perawatan dan pengobatan bagi korban yang mengalami luka ringan atau luka berat, dan besaran ganti kerugiannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. Kewajiban mengganti kerugian dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat. Sedangkan korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, maka wajib diberikan kepada ahli waris korban berupa biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. Hak-hak korban kecelakaan lalu lintas yaitu mendapatkan pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas, ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab, serta korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan santunan dari perusahaan asuransi (PT Jasa Raharja). |