JudulPENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENGGUNAAN DISPENSER TANPA TERA DALAM PENJUALAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI DI KABUPATEN SIGI |
Nama: TASSA INDIRATIRTA AMALIAH |
Tahun: 2025 |
Abstrak Minyak bumi merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat potensial di Indonesia. Minyak dan gas memiliki arti penting dalam pembangunan perekonomian di Indonesia yang dimana kegiatan tersebut dikelola oleh negara. Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan salah satu unsur kebutuhan pokok masyarakat yang penting, terutama dalam kegiatan sehari-hari untuk mendukung aktifitas manusia seperti kebutuhan dalam transportasi. Dalam aktivitas penjual bensin eceran yang menggunakan botol kaca, botol plastik ataupun pom mini/dispenser BBM tanpa tera atau biasa disebut dengan Pertamini tidak melakukan proses uji tera, yang dimana uji tera merupakan salah satu proses penting yang dilakukan untuk melindungi hak konsumen agar memastikan kepatuhan terhadap standar pengukuran tidak mengalami kecurangan. Adapun permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini, ialah: 1) Bagaimana pelaksanaan penegakan hukum pidana pada penggunaan dispenser tanpa tera dalam penjualan BBM bersubsidi?; 2) Apa saja hambatan dalam proses penegakan hukum pidana pada penggunaan dispenser tanpa tera dalam penjualan BBM bersubsidi?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang didukung dengan data primer, serta dilakukan analisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, diperoleh hasil sebagai berikut: bahwa pelaksanaan penegakan hukum terkait Dispenser Bahan Bakar Minyak Tanpa Tera di Kabupaten Sigi saat ini masih belum mempunyai pengaturan hukum yang spesifik mengenai izin usaha tersebut. Terdapat hambatan dalam proses penegakan hukum terhadap Dispenser BBM Tanpa Tera di Kabupaten Sigi, dikarenakan penjualan tersebut sangat mengakomodir dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Minyak. |