Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPerlindungan Data Nasabah Bank Terhadap Layanan Digital Pada Perbankan
Nama: WILDA PASANDE
Tahun: 2024
Abstrak
Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi pada layanan digital perbankan nasional relatif lebih maju dibandingkan sektor lainnya. Keberlangsungan transformasi digital saat ini sangat berkembang sangat pesat salah satunya dalam dunia bisnis sehingga kemungkinan besar terjadi sebuah kebocoran data pribadi, Pada penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yaitu bagaimana tanggung gugat pihak perbankan dalam melindungi data nasabah dan bagaimana perlindungan hukum terhadap data nasabah dalam layanan digital perbankan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yang mana tertuju pada norma-norma dalam peraturan perundang-undangan. Dari hasil penelitian ini ialah seseorang atau badan hukum baru dapat dimintakan tanggung gugat secara hukum jika ada unsur kesalahan yang dilakukannya dan akan membayar kerugian yang dialami nasabah, serta perlindungan hukum bagi nasabah dapat dilakukan secara Preventif dan Represif. Yang mana bank akan menerapkan Prinsip kepercayaan, prinsip kehati-hatian, prinsip kerahasiaan dan prinsip mengenal nasabah. Serta bank akan mengganti kerugian yang dialami oleh nasabah akibat kebocoran data nasabah.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up