JudulAnalisis Hukum Perdata Terkait Perjanjian Endorsement Di Media Sosial |
Nama: AYU PUSPITA NINGRUM |
Tahun: 2024 |
Abstrak Perkembangan teknologi dalam pemasaran suatu produk melalui Instagram sangat diminati oleh kalangan pemilik bisnis. Dengan seiringnya waktu timbul permasalahan yang sedang ramai mengenai sengketa endorsement. Penelitian ini berisifat yuridis normatif. Tujuan penelitian untuk mengkaji Perjanjian Endorsement Di Media Sosial Berdasarkan Hukum Perdata Di Indonesia serta Pertanggung Jawaban Influencer Jika Terjadi Kerugian Dalam Pelaksanaan Perjanjian Endorsement Di Media Sosial. Perjanjian Endorsement lahir karena adanya penerimaan dan penawaran yang dilakukan antara pihak-pihak terkait. Hasil Penelitian ini adalah bahwa perjanjian endorsement di media sosial dalam hukum perdata perlu diperkuat dengan mencantumkan ketentuan mengenai wanprestasi jika salah satu pihak melanggar kewajibannya. Perlindungan hukum terhadap pemberi jasa endorse dapat dilakukan secara preventif dengan pengujian terlebih dahulu terhadap produk yang akan diendorse, dan secara represif melalui pengajuan komplain jika terjadi pelanggaran hukum oleh pihak influencer. Selanjutnya bentuk pertanggungjawaban influencer dalam perjanjian endorsement di media sosial konsekuensinya yaitu dapat dibatalkannya perjanjian dengan Awkarin akibat tidak dilaksanakan kewajibannya sesuai yang telah disepakati diawal dan bertanggung jawab atas semua kerugian yang timbul dalam perjanjian yang telah terjadi tidak hanya kerugian finansial tetapi juga kerugian lainnya seperti kerugian waktu dan biaya materi. Olehnya itu perlukannya upaya untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi pihak yang mengalami kerugian, baik materiil maupun immateriil, dalam konteks hukum perdata dan peningkatan kesadaran dalam hukum perdata untuk lebih memperhitungkan dan memperkuat perlindungan terhadap kerugian materiil dan immaterial. Sehingga hukum yang berlaku dapat memperkuat perlindungan dan kejelasan hukum yang jelas bagi semua pihak yang terlibat dalam perjanjian |