JudulANALISA YURIDIS TENTANG RESIKO AKIBAT ADANYA WANPRESTASI BERKAITAN DENGAN PERJANJIAN JUAL BELI (Suatu Tinjauan Dari Aspek Hukum Perdata) |
Nama: RAI GRACE SHELDA |
Tahun: 2024 |
Abstrak Dalam pasal 1338 KUHPerdata ayat (3) yang menetapkan bahwa "Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik". Hal tersebut sesuai perjanjian pada umumnya, maka perjanjian jual beli merupakan salah satu sumber lahirnya perikatan antara para pihak yang mengikat mereka sebagaimana layaknya daya ikat undang-undang (pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata). Dalam prakteknya salah satu pihak dalam suatu perjanjian jual beli tidak memenuhi prestasi yang telah dijanjikannya sehingga menurut hukum ia dipandang telah menyimpang dari perjanjian yang akan berakibat timbulnya suatu resiko yang mengakibatkan keraguan dari pihak lain. Adapun undang-undang menetapkan berbagai sanksi yang dapat dikenakan kepada pihak yang telah melakukan wanprestasi. Dengan demikian perjanjian jual-beli, merupakan salah satu jenis perjanjian tercakup dalam pengertian ketentuan di atas, maka berarti setiap perjanjian jual-beli yang diadakan secara sah adalah mengikat pihak penjual dan pembeli untuk memenuhi prestasi yang diwajibkan bagi mereka berdasarkan perjanjian tersebut. Skripsi yang berjudul Analisa yuridis tentang resiko akibat adanya wanprestasi berkaitan dengan perjanjian jual beli ini bertujuan untuk mengetahui kapan suatu perjanjian jual-beli yang dapat menyimpang atau dianggap wanprestasi dari syarat sahnya perjanjian. Dan mengungkapkan permasalahan yang dapat timbul bila terjadi wanprestasi dan hal-hal yang berkaitan dengan perjanjian jual-beli dalam KUHPerdata. Metode penelitian yaitu menggunakan metode Penelitian Kepustakaan (Library Research) atau metode penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu Apabila salah satu pihak tidak memenuhi prestasi atau lalai dalam perjanjian atau kesepakatan jual beli yang diadakannya maka, secara yuridis ia dipandang telah cedera janji (wanprestasi) maka akan dikenakan sanksi-sanksi, dan menurut ketentuan pasal 1460 KUH.Perdata, apabila timbul suatu resiko, maka resiko tersebut ditanggung oleh pihak pembeli meskipun pihak penjual belum menyerahkan barangnya, akan tetapi Mahkamah Agung telah mengambil prakarsa dengan mengeluarkan surat edaran Nomor 6 tahun 1970 yang antara lain menyatakan mengganggap ketentuan pasal 1460 KUH.Perdata tidak berlaku lagi oleh karena telah menyimpang dari asas bahwa suatu ketentuan yang derajatnya lebih rendah tidak boleh bertentangan apalagi menyatakan tidak berlaku suatu ketentuan yang derajatnya lebih tinggi. Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Resiko adanya Wanprestasi |