Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS HUKUM PERJANJIAN TERAPEUTIK SECARA ELEKTRONIK MENURUT HUKUM PERJANJIAN DAN UU ITE
Nama: DONNALLO DEBORA
Tahun: 2024
Abstrak
Kemajuan teknologi informasi saat ini memberikan kontribusi positif di sektor pelayanan kesehatan, khususnya melalui telemedicine. Relasi antara dokter dan pasien dibentuk melalui Perjanjian Terapeutik. Proses dimulai dengan tanya jawab antara keduanya. Setelah diagnosis pasien dikonfirmasi, dokter memilih terapi atau tindakan medis yang sesuai. Risiko pelayanan dokter melalui telemedicine cenderung lebih besar dibandingkan dengan pelayanan kesehatan yang dilakukan secara langsung. Dampak positif dari layanan kesehatan online ialah orang dapat bertanya kapanpun dan dimanapun kepada dokter melalui Handphone/Smartphone tentang masalah kesehatannya. Namun, dampak negatifnya adalah bagaimana cara dokter mengetahui dengan benar kondisi tubuh pasaien tersebut, apakah batasan yang dimiliki dokter dalam memberikan pendapat mengenai masalah kesehatan tersebut, dalam hal tanggung jawab pasien, siapa yang akan bertanggung jawab jika pasien mengalami masalah atau komplikasi selama pengobatan yang dilakukan dalam pelayanan Kesehatan berbasis online, Beberapa potensi permasalahan hukum yang dapat timbul pada layanan medis online dikemudian hari, diantaranya yaitu mengenai pemberian lisensi praktik online, perlindungan data hak privasi pasien, serta tanggung gugat bila ada pihak yang mengalami kerugian. Mengingat praktik melalui online ini tidak dapat dipersamakan dengan praktik konvensional, karena pada undang-undang sebelumnya belum dapat mengakomodir layanan medis berbasis online, Pasien sebagai penerima layanan perlu mendapatkan perlindungan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Apabila terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan praktik dokter melalui telemedicine yang merugikan pasien,dapat diselesaikan dengan jalur luar pengadilan atau mediasi, namun jika tidak dapat diselesaikan secara mediasi maka upaya penyelesaian dapat dilakukan melalui pengaduan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, gugatan perbuatan melawan hukum, penyelesaian melalui pengadilan, serta dapat dikenakan sanksi kode etik, disiplin profesi kedokteran, dan tanggung jawab perdata.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up