JudulGANTI RUGI KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS AKIBAT PERBUATAN MELANGGAR HUKUM PENGEMUDI DITINJAU DARI UU No. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN |
Nama: I GEDE SATYA PRATAMA |
Tahun: 2024 |
Abstrak I Gede Satya Pratama, Ganti Rugi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Perbuatan Melanggar Hukum Pengemudi Ditinjau Dari UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dibimbing oleh Pembimbing I: Dr. Syamsuddin Baco, S.H., M.H, Pembimbing II: Rahmia Rachman, S.H., M.Kn Kecelakaan lalu lintas merupakan suatu peristiwa di jalan yang tidak dapat diduga-duga dan tidak di sengaja yang melibatkan kendaraan atau pengguna jalan yang menyebabkan adanya korban manusia dan kerugian materiil. Pengaturan tentang lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Banyaknya kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi sering terjadi di Indonesia. Perlu diketahui bahwa penyebab kecelakaan lalu lintas sangat banyak, salah satunya ialah kelalaian pengemudi. Adapun tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui penetapan ganti kerugian dan bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap korban kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yurudis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penetapan ganti kerugian bagi korban kecelakaan lalu lintas diatur dalam Pasal 236 ayat (1) UU LLAJ yang menyatakan bahwa “Pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan, untuk lebih lanjut Pasal 236 ayat (2) UU LLAJ menyebutkan bahwa kewajiban ganti kerugian itu dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat. Pertanggungjawaban hukum kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan secara hukum perdata, yaitu bahwa kewajiban tanggungjawab diatur dalam Pasal 234 UU LLAJ. Tanggungjawab secara hukum perdata pelaku diwajibkan mengganti kerugian karena perbuatan kecelakaan merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian seperti yang disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kata Kunci: Ganti Rugi, Kelalaian, Kecelakaan Lalu Lintas. |