Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulAnalisis Hukum Perjanjian Kerja Antara Shopee Express Dengan Kurir Berdasarkan Perjanjian Kerja
Nama: OKKY VIOLA ADYANATA
Tahun: 2024
Abstrak
Shopee Express adalah layanan pengiriman barang yang disediakan oleh Shopee. Dalam melaksanakan pengiriman barang shopee express ini tentunya ada seorang pekerja yang disebut kurir. Kurir merupakan suatu pekerjaan mulai dari mengambil paket atau barang dari outlet dan kemudian berakhir pada pengiriman barang pada penerima. Tekanan waktu yang mengharuskan pengiriman tepat waktu kepada konsumen, tanggung jawab untuk menjaga keamanan barang selama perjalanan, serta kerumitan alamat pengiriman yang berbeda setiap hari, ini dapat menghadirkan tantangan dan risiko yang lebih tinggi terhadap keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan para pekerja tersebut. Hubungan yang terjadi antara kurir dengan perusahaan dalam hal ini Shopee Express ialah hubungan kemitraan. Pada penelitian ini terdapat dua rumusan masalah, permasalahan kontrak kerja dan pertanggung jawaban shopee express terkait perlindungan hukum kurir shopee express, jika terjadi kecelakaan kerja kurir dan bagaimana bentuk perlindungan hukumnya. Adapun tujuan penetilian yaitu untuk mengatahui bentuk kontrak kerja dan tanggung jawaban shopee express terkait perlindungan hukum kurir shopeee express. Metode yang digunakan adalah metode normatif. Hasil penelitian ini sesuai dengan perjanjian kerja kurir memiliki status kemitraan berdasarkan pasal 1313 Kuhper dan 1320 Kuhper, dalam shopee express ini kurir memilki status yang berbeda, ada yang sebagai kurir mitra dan kurir kontrak. Dan dalam perlindunagn represif Shopee Express wajib memberikan kompensasi atas kecelakaan kerja kurir. Jadi seharusnya dalam perjanjian kerja antara shopee express dan kurir perlindungan preventif dan perlindunagn represif tercantum dalam perjanjian.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up