Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi Pembebasan Lahan Untuk Fasilitas Umum Di Kota Palu (Putusan Perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal.)
Nama: TRI PUTRA ANTASENA RAMADHAN
Tahun: 2025
Abstrak
Tri Putra Antasena Ramadhan, D10120341, Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi Pembebasan Lahan Untuk Fasilitas Umum Di Kota Palu (Putusan Perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/Pn Pal.), Pembimbing I Ridwan Tahir, Pembimbing II Vivi Nur Qalbi Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dan untuk mengetahui penjatuhan sanksi pidana terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu dalam Putusan Perkara Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Palu, khususnya pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA/PHI/TIPIKOR Palu dengan melakukan perolehan data putusan. Selanjutnya data yang diperoleh dianalisis secara normatif kemudian diuraikan secara deskriptif yaitu menguraikan sesuai dengan permasalahan kemudian menarik kesimpulan guna menentukan hasilnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan pada perkara nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal. didasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti dan peraturan perundang-undangan maka hakim berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa menyalahgunakan kewenangan yang berakibat merugikan keuangan negara sebanyak IDR. 610.445.083 (enam ratus sepuluh juta empat ratus empat puluh lima ribu delapan puluh tiga rupiah) dan tidak terdapat alasan pembenar dan alasan pemaaf. Maka terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sejumlah IDR. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Namun penjatuhan sanksi yang diberikan oleh majelis hakim tergolong ringan dan tidak mengakibatkan efek jera. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Penjatuhan Sanksi, Korupsi

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up