Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKedudukan Saksi Verbalisan Dalam Pemeriksaan Persidangan Di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu
Nama: DENI DWI ANGGRIAWAN
Tahun: 2025
Abstrak
Deni Dwi Anggriawan, D10120339, Kedudukan Saksi Verbalisan dalam Pemeriksaa Persidangan di Pengadilan Negri Palu, Tahun 2024, Pembimbing I: Dr. Kamal Pembimbing II: Awaliah Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapam dan hambatan dalam penggunaan saksi verbalisan di pengadilan negru palu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan pengetahuan yang didasari oleh fakta – fakta yang diperoleh dari hasil penelitian dan observasi. Sumber data dalam penelitian ini berasal dari data primer yang dimana penelitian ini lebih banyak dilakukan terhadap data-data yang diperoleh dari narasumber/responden baik melalui teknik wawancara maupun libeary reserch yang dianalisis secara yuridis kuantitatif kemudian menarik kesimpulan menggunakan proses secara sistematis sehingga diperoleh hasil bahasan atau paparan yang dapat dimengerti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penggunaan saksi verbalisan di Pengadilan Negri Palu kurang optimal ditandai dengan penurunan dari 17 kasus pada 2022 menjadi 8 kasus pada 2024, yang bisa diartikan penurunan ini dapat mengindikasikan adanya perubahan dalam praktik pembuktian perkara pidana, seperti peningkatan kualitas penyidikan, penggunaan alat bukti lain yang lebih objektif, atau adanya evaluasi terhadap peran saksi verbalisan yang selama ini sering dikritik karena berpotensi tidak netral. Hambatan penggunaan saksi verbalisan di Pengadilan Negri Palu yaitu permintaan izin dari saksi verba lisan untuk menunda pemeriksaan jika mereka memiliki kegiatan lain yang mendesak. Hal ini, meskipun wajar, bisa mengganggu kelancaran proses persidangan dan menambah waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu perkara Kata Kunci: Hambatan, Persidangan, Saksi, Verbalisan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up