JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK TERSANGKA UNTUK MENDAPATKAN BANTUAN HUKUM PADA TINGKAT PENYIDKAN DI KEPOLISIAN RESOR KOTA PALU |
Nama: MUH FARID KHAERUL RIJAL |
Tahun: 2025 |
Abstrak MUH FARID KHAERUL R, D10120336, Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Tersangka Untuk Mendapatkan Bantuan Hukum Pada Tingkat Penyidikan Di Kepolisian Resor Kota Palu, Tahun 2024, Pembimbing I: Jubair, Pembimbing II: Syachdin. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pemenuhan dan hambatan dalam pemberian bantuan hukum pada tingkat penyidikan di kepolisian resor kota palu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan pengetahuan yang didasari oleh fakta – fakta yang diperoleh dari hasil penelitian dan observasi. Sumber data dalam penelitian ini berasal dari data primer yang dimana penelitian ini lebih banyak dilakukan terhadap data-data yang diperoleh dari narasumber/responden baik melalui teknik wawancara maupun libeary reserch yang dianalisis secara yuridis kuantitatif kemudian menarik kesimpulan menggunakan proses secara sistematis sehingga diperoleh hasil bahasan atau paparan yang dapat dimengerti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa. Pemenuhan pemberian bantuan hukum kepada tersangka pada tingkat penyidikan di Kepolisian Resor Kota Palu kurang optimal, bedasarkan jumlah penerima bantuan hukum yang menurun pada tahun 2022 ke tahun 2023. Penurunan tersebut sebagian terjadi disebabkan tersangka mampu untuk memilih penasihat hukum sendiri, hal tersebut menandakan bahwa masih ada yang perlu ditingkatan baik dari aksesibilitas dan pemahaman terkait bantuan hukum. Hambatan dalam pemenuhan pemberian bantuan hukum di Kepolisian Resor Kota Palu yaitu tersangka yang menolak didampingi penasihat hukum dari pemerintah dan kurangnya anggaran untuk bantuan hukum cuma cuma, hal tersebut disebabkan rasa ketidakpercayaan terhadap penasihat hukum sehingga tersangka lebih mempercayai penasihat hukum yang ditunjuk sendiri dari pada penasihat hukum yang ditunjuk oleh pemerintah. Kata Kunci: Bantuan Hukum, Pemenuhan, Hambatan |