JudulIMPLEMENTASI HAK TERSANGKA UNTUK MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM PADA TINGKAT PENYIDIKAN (Studi Kasus Di Polda Sulteng) |
Nama: NADHIRA NUR FAIZAH |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Nadhira Nur Faizah D1010333, Implementasi Hak Tersangka Untuk Memperoleh Bantuan Hukum Pada Tingkat Penyidikan (Studi Kasus Di Polda Sulteng), Pembimbing I: Bapak Syachdin, Pembimbing II : Bapak Kamal Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pemenuhan hak tersangka dalam mendapatkan bantuan hukum dan hambatan dalam pelaksanannya pada tahap penyidikan di Polda Sulteng. Bantuan hukum merupakan hal yang sangat esensial dalam menciptakan kehidupan yang adil serta melindungi hak asasi manusia, dimana bantuan hukum bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat dalam hal tersangkut masalah hukum guna menghindari dari segala macam tindakan-tindakan yang dapat membahayakannya. Hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum pada tingkat penyidikan terdapat dalam KUHAP pasal 50 sampai dengan pasa 68. Metode penelitian yang akan digunakan untuk mengkaji permasalahan ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yakni dengan meneliti permasalahan dengan terjun langsung ke lapangan. Analisis sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara secara semi struktur kepada Penyidik, Advokat dan Tersangka dan juga melakukan studi dokumen serta menganalisis data yang bersangkutan dengan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pemenuhan hak tersangka dalam mendapatkan bantuan hukum pada tahap penyidikan di Polda Sulteng telah berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia berdasarkan Undang-undang Dasar 1945. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum selama tahap penyidikan di Polda Sulteng antara lain : Kurangnya pemahaman tersangka pada pentingnya di damping penasihat hukum. Rendahnya budaya hukum pada Masyarakat yang ditetapkan menjadi tersangka. Kurangnya kontrol dan pengawasan advokat dalam memberikan bantuan hukum terhadap tersangka. Kata Kunci: Hak Tersangka, Bantuan Hukum, Penyidikan |