JudulANALISIS HUKUM LARANGAN PENCANTUMAN KLAUSULA EKSONERASI DALAM KONTRAK PEMBIAYAAN KONSUMEN |
Nama: FEBY ANGELINE GLADYS KRISTANIA |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK Feby Angeline Gladys Kristania D10120329, Analisis Hukum Larangan Pencantuman Klausula Eksonerasi Dalam Kontrak Pembiayaan Konsumen, Pembimbing I: Sulwan Pusadan, S.H., M.H, Pembimbing II: H Maulana Amin Tahir, S.H., M.H Penelitian ini membahas penggunaan klausula eksonerasi dalam kontrak pembiayaan konsumen di PT Adira Finance Palu I. Klausula eksonerasi sering dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk mengalihkan tanggung jawab atau mengurangi kewajiban, sehingga konsumen yang dirugikan memiliki perlindungan hukum yang terbatas. Berdasarkan analisis terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pencantuman klausula eksonerasi yang merugikan konsumen dapat dianggap batal demi hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan. Sehingga penelitian ini dilakukan di PT Adira Finance Palu I, Kota Palu tepatnya pada Jalan Soekarno-Hatta,. Pengumpulan data ini dilakukan melalui pengumpulan data berupa data primer, data sekunder dan tersier. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa dalam form kontrak PT Adira Finance ditemukan klausula eksonerasi yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pada Pasal 3 Syarat-Syarat Perjanjian Nomor 16 “Perusahaan berhak mengalihkan baik sebagian atau seluruhnya hak-hak dan kewajiban-kewajiban Perusahaan yang timbul dari perjanjian ini kepada pihak ketiga lainnya termasuk namun tidak terbatas pada PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Konsumen dengan ini memberika persetujuan atas pengalihan tersebut”. Klausula eksonerasi dalam perjanjian jual beli dianggap batal demi hukum sesuai Pasal 18 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa klausula baku yang merugikan konsumen harus dibatalkan. Pihak yang dirugikan berhak mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, karena klausula tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang ada, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023. Upaya perlindungan konsumen menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 adalah segala tindakan yang menjamin kepastian hukum untuk melindungi hak konsumen. Perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat klausula eksonerasi diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Kata Kunci : Klausula Eksonerasi, Kontrak Pembiayaan, Perlindungan Konsumen. |