Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPenegakan Hukum Pidana Atas Penjualan Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter Di Apotek Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Luwuk
Nama: NUR AFNI FEBRIYANTI MANTUKE
Tahun: 2025
Abstrak
ABSTRAK NUR AFNI FEBRIYANTI MANTUKE D101 20 323, Penegakan Hukum Pidana Atas Penjualan Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter Di Apotek Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Luwuk, Pembimbing I: Vivi Nur Qalbi, S.H., M.H. Pembimbing II: Titie Yustisia Lestari, S.H., M.H. Obat daftar G (Gevarlijk) atau yang disebut obat keras adalah obat yang penggunannya harus berdasarkan resep dokter. Obat daftar G memiliki ciri khusus pada kemasan yaitu logo lingkaran berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dan huruf K di tengah yang menyentuh garis tepi. Obat daftar G memiliki khasiat keras yang apabila di konsumsi tidak sesuai aturan dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya bagi tubuh hingga menyebabkan kematian. Dalam penelitian ini di bahas dua pokok permasalahan, Pertama bagaimanakah penegakan hukum pidana atas penjualan obat daftar G tanpa resep dokter di Apotek wilayah kota Luwuk? Kedua, apakah hambatan dalam penegakan hukum pidana atas penjualan obat daftar G tanpa resep dokter di Apotek wilayah hukum kota Luwuk?. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum pidana yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, dan Kepolisian di kota Luwuk dalam menangulangi penjualan obat daftar G tanpa resep dokter sudah berjalan dengan baik tetapi belum maksimal. Adapun hambatan dalam penegakan hukum atas penjualan obat daftar G tanpa resep dokter yaitu faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, dan faktor masyarakat. Kata Kunci: Penegakan Hukum Pidana, Obat Daftar G, Tanpa Resep, dan Apotek

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up