JudulTELAAH HUKUM TERKAIT EVENT ORGANIZER (EO) TERHADAP HAK ROYALTI KEPADA PENCIPTA LAGU (STUDI KASUS ONCE MEKEL DAN AHMAD DHANI DEWA 19) |
Nama: ANANDA NAFILAH |
Tahun: 2025 |
Abstrak Ananda Nafilah, D101 20 322, “TELAAH HUKUM TERKAIT EVENT ORGANIZER (EO) TERHADAP HAK ROYALTI KEPADA PENCIPTA LAGU (STUDI KASUS ONCE MEKEL TERHADAP AHMAD DHANI DEWA 19)”. Hak Cipta timbul secara otomatis setelah pencipta mewujudkan idenya kedalam bentuk yang nyata dan menghasilkan suatu karya musik sehingga ciptaan tersebut akan mendapatkan perlindungan hukum. Permasalahan yang sering terjadi saat ini adalah adanya pihak lain yang menggunakan ciptaan tersebut tanpa izin dan tidak membayar hak royalti kepada pencipta lagu, Dengan adanya royalti, segala bentuk pengorbanan yang telah dikeluarkan dapat kembali dan pemilik karya tersebut dapat pula memperoleh keuntungan. Penelitian ini bertujuan, untuk mengetahui tanggung jawab EO, dan mengetahui peran LMKN dalam pendistribusian royalti. Di era globalisasi pelanggaran terhadap Hak Cipta menjadi sorotan di masyarakat, peraturan mengenai hak cipta diatur dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif. Penelitian ini Membahas tentang Permasalahan Ahmad dhani dan Once Mekel yang menggunakan lagu Dewa19 tanpa izin dan tidak membayar royalti, akan tetapi Once Mekel tidak mempunyai sebuah tanggung jawab atau kewajiban membayar royalti karena penyelenggara kegiatan atau Event Organizer (EO) yang seharusnya berkewajiban untuk membayar sebuah royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta. Peran LMKN yang dimana, LMKN berperan untuk mengelolah pendistribuan Royalti lagu dan/atau musik dan menarik royalti dari pengguna lagu dan/atau musik secara komersial. |