JudulPERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENCIPTA LAGU DAERAH ATAS LAGU YANG DI GUNAKAN TANPA IZIN UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL DI KOTA PALU (Studi Kasus Lagu Palu Maliuntinuvu Milik Aksan Intjemakkah) |
Nama: SYAFIRA MAHARANI PONULELE |
Tahun: 2025 |
Abstrak Syafira Maharani Ponulele (D10120317) “Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Lagu Daerah Yang Di Gunakan Tanpa Izin Untuk Kepentingan Komersial Di Kota Palu ( Studi Kasus Lagu Palu Maliuntinuvu )” Pembimbing I : Sitti Fatimah Maddusila, Pembimbing II : Ratu Ratna Korompot. Lagu merupakan hasil dari suatu karya dibidang seni musik yang dilindungi sebagaimana disebutkan pada Pasal 40 huruf d Undang- undang No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pada hak cipta lagu, terdapat hak ekonomi dan hak moral yang diberikan kepada pencipta lagu. Oleh karena itu, pencipta lagu mempunyai hak untuk mendaptkan perlindungan hukum baik secara preventif dan represif. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu Palu Maliuntinuvu Atas Penggunaan Lagu Secara Ilegal Dengan Tujuan Komersial? dan Bagaimana Pencipta Lagu Palu Maliuntinuvu Berupaya Mendapatkan Perlindungan Untuk Karyanya Yang Digunakan Tanpa Lisensi?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris yang akan dianalisis secara kualitatif. Dari penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa Lagu Palu Maliuntinuvu digunakan secara ilegal tanpa lisensi oleh Uphank Palu Official Chanel yang dikomersialkan melalui konten Youtube. Undang-undang hak cipta telah memenuhi perlindungan hukum terhadap pencipta lagu. Dengan memberikan hak ekslusif kepada pencipta lagu yaitu Hak ekonomi dan Hak Moral. Pencipta lagu Palu Maliuntinuvu, Akhsan Intjemakkah walaupun sudah mengetahui bahwa lagunya digunakan tanpa izin. Namun, tidak melakukan upaya represif untuk mendapatkan perlindungan terhadap karyanya. Tetapi, untuk mencegah pelanggaran terjadi, sebagai pencipta lagu melakukan upaya preventif dengan mendaftarkan lagunya serta mempublikasikannya. Kata Kunci : Hak Cipta, Lagu Daerah, Perlindungan Hukum |