JudulBEBAN PEMBUKTIAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA TERHADAP KASUS KOPI SIANIDA (STUDI PUTUSAN NOMOR 498 K/PID/2017) |
Nama: MOHAMAD AMDAL ALAMSYAH |
Tahun: 2025 |
Abstrak Mohamad Amdal Alamsyah, D10120316, Beban Pembuktian Dalam Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Terhadap Kasus Kopi Sianida (Studi Putusan Nomor 498 K/PID/2017), dibawah bimbingan Pembimbing I Bapak Syachdin dan Pembimbing II Bapak Kamal. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana salah satu dasar membuat keputusan hakim dalam tindak pidana pembunuhan berencana studi putusan nomor 498 K/PID/2017 dan juga Bagaimana pertimbangan hakim terhadap kedudukan alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum dalam tindak pidana pembunuhan berencana studi putusan nomor 498 K/PID/2017. Tujuan dari penelitian ini adalah bagaimana memberikan deskripsi kepada pembaca untuk menambah kaidah wawasan tentang beban pembuktian yang diajukan oleh Penuntut Umum di dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana terhadap kasus kopi sianida. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang didukung dengan analisis bahan hukum, serta dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil Penilitian bahwa Penuntut Umum menuntut Jessica Kumala Wongso selaku Terdakwa pada persidangan, menyatakan bahwa Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu” dengan dakwaan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP, dengan tuntutan hukuman 20 tahun penjara. Dakwaan ini didukung oleh alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, termasuk keterangan saksi ahli forensik, saksi-saksi yang melihat kejadian di Cafe Olivier, saksi yang mengenal Jessica Kumala Wongso, saksi dari penyidik atau polisi, bukti surat dan petunjuk berupa rekaman CCTV. Mahkamah Agung menolak kasasi Jessica Kumala Wongso karena tidak ditemukan kesalahan dalam penerapan hukum. Putusan 20 tahun penjara dikuatkan berdasarkan bukti tidak langsung, seperti rekaman CCTV dan keterangan saksi ahli yang mendukung unsur pembunuhan berencana. Selain pertimbangan yuridis, pertimbangan hakim juga meliputi pertimbangan non-yuridis yang diantaranya adalah faktor opini publik, pemberitaan media, profil psikologis Jessica Kumala Wongso selaku Terdakwa dan tekanan dari keluarga korban turut mempengaruhi atmosfer persidangan, meskipun tidak seharusnya menjadi dasar dalam putusan hukum. Kata Kunci: Beban Pembuktian, Pembunuhan Berencana, Kopi Sianida. |