JudulPerlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Jiwa Pada PT. Prudential Syariah |
Nama: FITRIANI |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK Fitriani, D 101 20 298, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Jiwa Pada PT Prudential Syariah, Pembimbing I: Dr. Adfiyanti, S.H., LL.M, Pembimbing II: Marini Citra Dewi, S.H., M.H. Beberapa orang menganggap bahwa asuransi adalah pilihan yang tepat untuk memproteksi diri dengan segala ketidakpastian atau potensi risiko yang tak terduga kapan akan terjadi, oleh sebab itu, mereka berusaha mengelola risiko yang mungkin terjadi melalui asuransi. Asuransi menjanjikan perlindungan kepada pemegang polis terhadap risiko yang dihadapi perorangan maupun risiko yang dihadapi perusahaan. Risiko dalam asuransi jiwa adalah peristiwa yang tidak dapat dikendalikan pemegang polis yang pasti terjadi dan dapat menyebabkan kerugian finansial, namun sering kali pemegang polis mengalami kesulitan dalam mendapatkan pembayaran klaim yang tepat waktu dari pihak asuransi. Keterlambatan pembayaran klaim tersebut menimbulkan kerugian bagi pemegang polis dan memerlukan perlindungan hukum yang memadai, maka dari itu tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pemegang polis asuransi jiwa pada PT Prudential Syariah dan untuk mengetahui akibat hukum atas keterlambatan pembayaran klaim oleh pihak asuransi. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Perlindungan bagi pemegang polis asuransi jiwa pada PT Prudential Syariah diatur dalam undang-undang yang sama dengan asuransi konvensional yakni undang-undang tentang perasuransian serta khusus untuk asuransi syariah terdapat beberapa aturan lainnya. Isi polis juga menjadi hal yang penting dalam perjanjian dan Akibat hukum keterlambatan pembayaran klaim oleh pihak asuransi dapat berupa sanksi seperti denda, penjara, dan hukuman tambahan atas pelanggaran atau perselisihan. Kata Kunci: Perlindungan, Asuransi Jiwa, Prudential Syariah. |