JudulKEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN |
Nama: DEWI SARTIKA |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Dewi sartika, D 101 20 297, Kedudukan dan Tanggung Jawab Dalam Perjanjian pembiayaan konsumen, pembimbing I Sulwan Pusadan S.H,. MH., pembimbing II Ratu Ratna Korompot SH,. M. Hum Perjanjian pembiayaan konsumen adalah kontrak atau perjanjian yang dibuat antara pemberi kredit (perusahaan pembiayaan) dan penerima kredit (konsumen) yang mengatur tentang pemberian kredit kepada konsumen untuk membiayai kebutuhan konsumsi atau investasi. Perjanjian ini mencakup rincian pembiayaan, termasuk tujuan pembiayaan, jenis kegiatan usaha atau barang/jasa yang mendapatkan pembiayaan, dan kewajiban debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit. Salah satu bentuk kegiatan perusahaan pembiayaan adalah dengan pembiayaan bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan dengan cara kredit. Dimana lembaga atau perusahaan pembiayaan akan membuat suatu perjanjian pembiayaan atau sebagai kreditur dan pihak debitur akan membayar kembali sejumlah uang yang telah digunakan untuk membiayai transaksinya dengan sejumlah bunga dan tenggat waktu yang telah ditetapkan di dalam perjanjian yang telah dibuat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan tanggung jawab para pihak dalam melakukan pembiayaan, dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen yang objeknya dalam jaminan fidusia. Berdasarkan pembahasan dari permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa pembiayaan konsumen yaitu lembaga pembiayaan yang kegiatannya berupa penyediaan dana oleh perusahaan pembiayaan konsumen kepada konsumen untuk pembelian suatu barang dari penyedia barang/supplier. Yang menjadi pihak dari pembiayaan konsumen ini yaitu perusahaan pembiayaan, konsumen, dan penyedia barang/supplier. Adapun perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia ini yaitu memastikan konsumen terlindungi dari pelanggaran asas perlindungan hukum konsumen. Kata kunci: Debitur, Kreditur, Perjanjian, Pembiayaan |