JudulTinjauan Yuridis Terhadap Perdagangan Rokok Tanpa Pita Cukai (studi Putusan Nomor 95/Pid.sus/2022/Pn.Prg) |
Nama: FATMI ANGGRAENI SAPUTRI |
Tahun: 2024 |
Abstrak Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang cukai terdapat beberapa aturan mengenai tindak pidana cukai. Salah satunya adalah perdagangan rokok tanpa pita cukai. Tindak pidana tersebut pernah terjadi di Parigi Moutong dalam kasus perkara register nomor 95/Pid.Sus/2022/Pn.Prg, terdakwa bernama Safari alias Roy. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan sanksi yang diberikan oleh hakim dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam putusan nomo 95/Pid.sus/2022/Pn.Prg. metode yang digunakan penulis yaitu Yuridis Normatif yang mengacu pada norma-norma hukum, peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian ini adalah, penerapan sanksi yang diberikan hakim sudah tepat karena hakim tidak hanya menjatuhkan pidana penjara 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan tetapi juga pidana denda sebesar yaitu sebesar Rp.167.760.000 (seratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 (tiga) bulan kurungan kepada terdakwa. Sedangkan pertimbangan yang diberikan oleh hakim di anggap tidak tepat karena tidak mempertimbangkan aspek non-yuridis, seperti akibat perbuatan terdakwa,kondisi diri terdakwa,peran atau kedudukan terdakwa,sikap dan batin pelaku,motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana. Sehingga penegakan hukum yang diberikan hakim tidak dapat memberikan efek jera kepada terdakwa serta mewujudkan keadilan yang hidup dimasyarakat. |