JudulTANGGUNG JAWAB HUKUM EKSPEDITUR TERHADAP PENGIRIMAN BARANG MELALUI PENGANGKUTAN LAUT |
Nama: ODTRISYA ANUGRAH |
Tahun: 2024 |
Abstrak ODTRISYA ANUGRAH D 101 20 286, Tanggung Jawab Hukum Ekspeditur Terhadap Pengiriman Barang Melalui Pengangkutan Laut, Pembimbing I : Dr. H. Sahlan, SH, SE, MS, Pembimbing II : Marini Citra Dewi, SH, MH. Perusahaan Jasa Pengiriman Barang (Perusahaan Ekspeditur) merupakan salah satu bentuk perantara yang sering digunakan oleh masyarakat, untuk pemenuhan kebutuhan terutama dalam proses pengiriman barang melalui pengangkutan laut. Kegiatan pengiriman barang yang dalam pelaksanaannya itu melibatkan tiga pihak yaitu: Ekspeditur, pengangkut dan pihak pengirim. Fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum terkait perjanjian pengiriman barang melalui pengangkutan laut dan bagaimana tanggung jawab perusahaan PT. Indah Logistik Kargo Palu terkait pengiriman kapal laut apabila terjadi kerusakan pada barang muatan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Hukum Empiris. Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa Dalam pelaksanaan pemberian ganti rugi, apabila terjadi kerusakan diterima oleh penerima, maka pengirim dapat mengajukan klaim dengan batas waktu 1x24 jam, apabila paket memiliki kerusakan saat proses pengiriman dan tidak diasuransikan, maka PT. Indah Logistik Kargo Palu memberikan pergantian sebesar 10 kali biaya ongkos kirim atau maksimal Rp. 1.000.000 dan juga bisa melakukan negoisasi. Serta Perjanjian pengangkutan barang melalui laut adalah perjanjian yang didasari pada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yang juga merupakan syarat sahnya suatu perjanjian. Dan Prinsip-prinsip dalam perjanjian yang antara lain, Konsensualitas, Kebebasan Berkontrak, Kekuatan mengikat, Itikad baik, Kepribadian. Sebelum pengiriman barang dilakukan, pihak yang pengirim harus menandatangani terlebih dahulu perjanjian pengiriman barang yang dituangkan dalam dokumen yang disebut perjanjian ekspedisi. Dimana perjanjian tersebut mempunyai hubungan antara ekspeditur dan pengguna jasa pengirim. Kata kunci: Tanggung Jawab, Perlindungan Hukum, Ekspeditur |