Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH SENGKETA
Nama: DEA SADANA
Tahun: 2024
Abstrak
ABSTRAK Dea Sadana, D10120280, Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Sengketa, Pembimbing I: Bapak Abraham Kekka, Pembimbing II : Ibu Hj Rosnani Lakunna. Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam transaksi jual beli tanah memiliki peran penting dalam menjaga keabsahan dan kepastian hukum. Namun seringkali muncul situasi dimana akta jual beli tidak sah, akibat tanah yang dialihkan tanpa persetujuan pemilik tanah yang sah sehingga mengakibatkan tanah menjadi tanah sengketa. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana keabsahan akta jual beli dengan objek jual beli tanah sengketa, dan bagaimana tanggung jawab PPAT dalam pembuatan akta jual beli tanah sengketa. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui keabsahan akta jual beli tanah dengan objek jual beli tanah sengketa, dan bagaimana tanggung jawab pejabat pembuat akta tanah dalam pembuatan akta jual beli dengan objek tanah sengketa. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif yang digambarkan secara preskriptif, penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang memiliki objek kajian tentang kaidah atau aturan hukum. Penulisan ini dilakukan dengan maksud untuk memberikan argumentasi hukum sebagai dasar penentu apakah suatu peristiwa telah benar atau salah serta bagaimana sebaiknya peristiwa itu menurut hukum. Disimpulkan bahwa Akta jual beli tanah dengan objek jual beli tanah sengketa yang mana tanah tersebut adalah milik orang lain dianggap tidak sah secara hukum karena penjual tidak memiliki hak untuk memindahkan kepemilikan atas tanah yang bukan miliknya. Menurut hukum, pemindahan hak atas tanah dapat dilakukan oleh pemilik sah atau pihak yang memiliki kuasa atas tanah tersebut. Akan tetapi jual beli hak atas tanah itu harus digugat ke Pengadilan Negri untuk memperoleh pembatalan terhadap akta yang telah dibuat. PPAT harus bertanggung jawab atas setiap kebenaran akta yang diterbitkan. Sebab itu peran PPAT dalam menjalankan tugasnya harus memiliki prinsip kehati-hatian, cermat dan teliti dalam melakukan tugas dalam pembuatan akta. PPAT bertanggung jawab atas segala cacat hukum atau sengketa yang timbul dari akta yang dibuatnya hingga mereka dapat membuktikan bahwa seluruh kewajiban telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kata kunci : Tanggung Jawab, PPAT, Jual Beli, Tanah Sengketa

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up