Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulAnalisis Hukum Tentang Mekanisme Pembatalan Pesanan Ojek Online (Studi Kasus Maxim)
Nama: JULISTI ANJELIKA
Tahun: 2024
Abstrak
ABSTRAK Julisti Anjelika (D 101 20 279) dengan judul “Analisis Hukum Tentang Mekanisme Pembatalan Pesanan Ojek Online ( Studi Kasus Maxim )” di bawah bimbingan Ibu Dr. Nurul Miqat, S.H., M.Kn sebagai pembimbing I dan Ibu Rahmia Rachman, S.H., M.Kn sebagai pembimbing II Maxim sebagai aplikasi ojek online yang banyak digemari masyarakat karena menawarkan biaya perjalanan dengan harga yang relative lebih murah. Namun dari kelebihan yang disediakan Maxim, terdapat masalah yang sering dialami oleh driver yaitu pembatalan pesanan secara sepihak oleh konsumen pada pesanan makanan, minuman, atau antar jemput. Saat driver telah menyiapkan pesanan dan sedang dalam perjalanan menuju tempat sesuai titik konsumen, secara tiba-tiba konsumen melakukan pembatalan sepihak pada pesanannya dengan memberikan berbagai alasan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme pembatalan pesanan ojek online Maxim yang sesuai sebagaimana peraturan hukum yang berlaku dan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban konsumen apabila melakukan pembatalan sepihak terhadap pesanan yang telah disiapkan oleh driver Maxim. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini adalah mekanisme pembatalan pesanan ojek online Maxim dapat dilakukan dengan cara konsumen memperhatikan waktu yang telah disediakan oleh aplikasi, waktu yang diberikan untuk konsumen melakukan pembatalan adalah selama 5 menit. Setelah waktu berakhir maka konsumen tidak dapat membatalkan pesanan tersebut dalam aplikasi Maxim. Tetapi jika konsumen membatalkan pesanan pada waktu yang telah berakhir dan pesanan telah selesai disiapkan driver maka hal itu adalah perbuatan wanprestasi. Konsumen dalam hal ini tidak diwajibkan bertanggungjawab mengganti kerugian kepada driver, padahal secara norma hukum mewajibkan adanya tanggung jawab kesalahan karena konsumen membatalkan pesanan pada waktu yang telah berakhir. Hal ini akibat dari belum adanya perjanjian pada Maxim yang mengatur ganti kerugian akibat pembatalan pesanan secara sepihak. Kata Kunci : Pembatalan Sepihak, Driver, Maxim, Konsumen

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up