JudulKajian Yuridis Atas Penjatuhan Putusan Bebas Dalam Perkara Penembakan Demonstran (Studi Kasus Putusan No.151/Pid.B/2022/PN Prg) |
Nama: RAHMAT |
Tahun: 2024 |
Abstrak Fokus penelitian ini adalah analisis dalam aspek yuridis terhadap perkara penembakan demonstran yang di vonis bebas oleh hakim pengadilan negeri parigi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan hukum pidana materil dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas tersebut. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan mengkaji dan menganalisis data primer dan data sekunder dengan menggunakan metode pendekatan (Statute Approach) dan pendekatan (Case Approach). Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa Penerapan hukum materil yang termuat dalam Putusan No. 151/Pid.B/2022/PN.Prg bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 359 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum karena berdasarkan fakta yang terungkap bahwa benar Terdakwa lalai dan tidak berhati-hati dalam menggunakan senjata api miliknya sehingga pada saat melakukan tembakan peringatan namun mengenai dan menyebabkan matinya korban, kemudian Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap perkara Nomor 151/Pid.B/2022/PN.Prg tidak berdasar pada ketentuan-ketentuan yang berlaku dengan pertimbangan segi yuridis atupun non yuridis. |