JudulAnalisis Hukum Tentang Hak Keperdataan Peserta BPJS Kesehatan Di Rumah Sakit |
Nama: NURUL ARIFA |
Tahun: 2025 |
Abstrak Peserta BPJS Kesehatan memiliki hak keperdataan yang mana mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, serta terjangkau. Beberapa rumah sakit masih memiliki pelayanan kesehatan yang kurang baik seperti buruknya sistem rujukan yang dapat merugikan pasien seperti kasus penolakan yang dialami seorang ibu mendapatkan penolakan beberapa rumah sakit sehingga bayinya meninggal dunia, kemudian kasus lain yang terjadi di Jakarta bayi Debora meninggal karena tak ditangani tepat waktu akibat terbentur biaya. Fokus penelitian ini adalah mengenai analisis hukum tentang hak keperdataan peserta BPJS Kesehatan di Rumah Sakit. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah pertama terkait perlindungan hukum peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit. Kedua upaya hukum yang dapat dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan atas pelayanan kesehatan yang tidak sesuai standar. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Hasil penelitian ini adalah BPJS Peserta BPJS mendapatkan perlindungan hukum preventif yakni pihak rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, antidiskriminatif, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien, serta melindungi dan menghormati hak-hak pasien Perlindungan hukum represif yang mana merupakan langkah terakhir dalam penyelesaian suatu masalah. Perlindungan hukum represif terhadap peserta BPJS terdapat dalam Peraturan Perundang undangan yang menjelaskan tentang mekanisme untuk penyelesaian sengketa yang terjadi, dalam penyelesaian sengketa. Upaya hukum yang dapat ditempuh pertama kali ialah melalui pengaduan lewat layanan khusus pengaduan. Upaya hukum selanjutnya melalui jalur nonlitigasi yaitu mediasi antara kedua belah pihak dan terakhir melalui jalur litigasi yaitu lewat jalur pengadilan dan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu lewat jalur perdata untuk ganti rugi dan jalur pidana apabila pasien mengalami cacat atau meninggal dunia setelah menerima pengobtan dari pihak rumah sakit. |