JudulTanggung Jawab Pemilik Ternak Terhadap Kerusakan Kebun Milik Orang Lain Di Kecamatan Sindue Tombusabora |
Nama: TIWI PRATIWI |
Tahun: 2024 |
Abstrak Tiwi Pratiwi, D10120259, “Tanggung Jawab Pemilik Ternak Terhadap Kerusakan Kebun Milik Orang Lain Di Kecamatan Sindue Tombusabora”Dibimbing Oleh Manga Patila, S.H., M.H., dan Hj. Rosnani Lakunna, S.H., M.H.Tanggung jawab adalah kewajiban hukum yang mengharuskan pihak untuk membayar ganti rugi akibat kerugian yang ditimbulkan. Tanggung jawab perdata dapat diajukan atas dasar adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan ganti kerugian. Penelitian ini mengkaji dan menganalisis berbagai aspek yang terkait dengan rumusan masalah yaitu : bagaimama bentuk tanggung jawab pemilik hewan ternak terhadap kerusakan kebun milik orang lain dan bagaimana bentuk penyelesaian kerugian yang di akibatkan ternak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ganti rugi yang di akibatkan oleh hewan ternak yang berkeliaran bebas oleh pemiliknya, adanya suatu sikap berupa pertanggung jawaban dalam hal menjaga hewan ternak tersebut dan mengakibatkan adanya korban yang di rugi kan atas hal tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam banyak kasus, pemilik hewan ternak yang lalai dalam menjaganya dan menyebabkan kerugian bagi orang lain dapat meminta pertanggung jawab secara nonlitigasi atau di lakukan di luar pengadilan seperti yang terjadi di kecamatan Sindue Tombusabora yaitu dengan cara mediasi kedua belah pihak yang bersengketa, bahwa pemilik hewan yang menyebabkan kerugian terhadap orang lain wajib bertanggungjawaban atas apa yang dilakukan oleh hewan ternaknya yang telah menyebabkan ada nya kerusakan dan menimbulkan kerugian terhadap orang lain tersebut tanggungjawab ganti kerugian dalam bentuk kerugian materil yang dialami korban dapat dikenakan denda ganti rugi dan penyitaan hewan ternak, pada pemilik kebun. Dan begitu pun sebaliknya untuk pemilik kebun juga harus berhati-hati dan lebih teliti dalam memasang pagar yang kokoh dan kuat agar tidak mudah terjadi kerusakan apabila ada ternak luar yang masuk. Kata kunci : Tanggung Jawab, Kerusakan, Hewan Ternak |