Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulStatus Hukum Kepemilikan Rumah Tinggal Bagi Warga Negara Asing Di Indonesia
Nama: ILUH AYU RATNA WANGI
Tahun: 2025
Abstrak
Dalam rangka mendukung pembangunan yang semakin meningkat seiring kerjasama Indonesia dengan negara-negara luar, dan meningkatnya jumlah warga negara asing (selanjutnya disebut WNA ) yang bekerja dan menjalankan usahanya di Indonesia mengakibatkan permintaan kebutuhan rumah tempat tinggal atau hunian bagi WNA semakin meningkat, sehingga perlu dibuatkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum serta kemudahan dalam pemberian pelayanan maupun izin memperoleh hak atas tanah untuk rumah tempat tinggal atau hunian bagi WNA. tulisan ini menyangkut tentang status hukum kepemilikan rumah tinggal bagi warga negara asing di Indonesia dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana status hukum kepemilikan rumah tinggal bagi warga negara asing di Indonesia. metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif, berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, status hukum kepemilikan rumah tinggal bagi warga negara asing di Indonesia diberikan dengan status pakai sesuai dengan syarat perjanjian yang telah disepakati, kepemilikan ini diberikan kepada WNA yang berkedudukan dan memberikan kontribusi positif bagi Indonesia. tetapi setelah adanya undang-undang kita kerja (selanjutnya disebut UUCK) membuka peluang bagi WNA untuk memiliki hak milik atas satuan rumah susun dengan status hukum kepemilikan atas rusun di atas hak guna bangunan (selanjutnya disebut HGB) bisa diberikan untuk WNA di Indonesia dengan status hak pakai atas tanah negara dengan tanda bukti kepemilikan atas rusun berupa sertifikat serusun.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up