JudulTINJAUAN HUKUM PERAN BANK TANAH DALAM PENGELOLAAN ASET TANAH |
Nama: SHINDY |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Shindy, D 101 20 247, Tinjuan Hukum Peran Bank Tanah Dalam Pengelolaan Aset Tanah, Pembimbing I: Sulwan Pusadan, S.H., M.H Pembimbing II: Rahmia Rachman, S.H., M, Kn Kebutuhan akan ketersediaan tanah terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk Indonesia menyebabkan tanah atau lahan yang bersifat statis diharuskan bisa menyediakan segala keperluan utama yang menempatinya. Salah satu permasalahan kompleks yang sering terjadi di bidang pertanahan Indonesia adalah penyediaan tanah untuk kebutuhan pembangunan. Pembangunan berbagai fasilitas kepentingan umum membutuhkan bidang tanah yang sangat luas, sedangkan tanah-tanah yang di butuhkan tersebut pada umumnya sudah dimiliki oleh seseorang atau badan hukum yang di lekati sesuatu hak atas tanah. Pembentukan bank tanah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah diharapkan dapat menjamin ketersediaan tanah. Setelah tanah tersedia di Bank Tanah, maka untuk penyaluran keberbagai sektor memerlukan pengaturan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran bank tanah dalam pengelolaan tanah diindonesia dan untuk mengetahui konsep pengelolaan terhadap asset tanah yang telah dipeoleh bank tanah. Metode penelitian yang di gunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah peran bank tanah dalam pengelolaan tanah di Indonesia disimpulkan bahwa perannya yaitu melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah. Konsep pengelolaan terhadap aset tanah yang telah diperoleh bank tanah yaitu pengelolaan aset tanah adalah untuk dimanfaatkan melalui kerjasama dengan pihak lain dan untuk pendistribusian aset tanah. Pendistribusian aset tanah yang utama adalah untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria. Untuk penyaluran aset tersebut bank tanah memerlukan payung hukum dan prosedur untuk mengatur penyaluran aset tanah serta penilaian tanah sebelum pendistribusian tanah. Kata Kunci: Peran Bank Tanah, Pengelolaan Aset Tanah, Pendistribusian Aset Tanh |