| JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PENGANGKATAN WALI ANAK DI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK |
| Nama: ARWANDA LAMONDA |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak Arwanda Lamonda, D 101 20 246, Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Pengangkatan Wali Anak Di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, Pembimbing I: Dr. Hj. Nurhayati S. Nokoe, S.Ag., M.H., Pembimbing II: Aifan, S.H., MH Penting untuk memastikan bahwa penunjukan wali bagi anak-anak di panti asuhan harus efektif karna diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan atau kesalahan dalam proses perwalian. Rumusan masalah dalam penelitian adalah bagaimana pengangkatan wali anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak sudah berdasarkan proses penetapan pengadilan dan bagaimana pertanggungjawaban wali terhadap anak di bawah perwaliannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan proses pengangkatan wali anak di lembaga kesejahteraan sosial anak yang ada di Kota Palu dan untuk menjelaskan tanggung jawab lembaga kesejahteraan sosial anak sebagai wali terhadap anak asuhnya. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Hasil penelitian bahwa pengangkatan wali anak di LKSA tidak berdasarkan pada penetapan pengadilan, peralihan kekuasaan dari orang tua kepada panti asuhan terjadi secara langsung dengan adanya penyerahan anak tanpa adanya suatu putusan hakim ataupun akta notaris yang dapat menjadi bukti hak atas perwalian anak oleh panti asuhan. Sedangkan tanggung jawab lembaga sebagai wali bukanlah pertanggung jawaban wali sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, lembaga hanya menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan terhadap pribadi anak serta harus mewakilinya dalam melakukan perbuatan hukum. Setiap anak yang diangkat berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, mendapat jaminan kesehatan yang diberikan lembaga sebagai wali serta berhak menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan yang dianutnya, berhak bersosialisasi, mengemukakan pendapat dan berhak mendapatkan kehidupannya yang lebih baik selama ia tinggal di LKSA. Kata Kunci: Anak; Wali Anak; Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak; Pengangkatan |