JudulSTATUS HARTA BERSAMA SUAMI ISTRI YANG MENINGGAL DI WAKTU YANG SAMA DALAM TINJAUAN KUHPERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM |
Nama: ABD FARID |
Tahun: 2025 |
Abstrak Abd Farid (D10120236), 2025 "Status Harta Bersama Suami Istri Yang Meninggal Di Waktu Yang Sama Dalam Tinjauan KUHPerdata Dan Kompilasi Hukum Islam" Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tadulako Palu di bawah bimbingan Dr. Nurhayati Sutan Nokoe, S.Ag,MH dan Hj. Rosnani Lakuna ,SH. MH Penyelesaian permasalahan harta bersama terlihat mudah dilakukan, namun secara faktual pasca terjadinya suatu peristiwa jika meninggalnya suami istri pada waktu yang sama, dapat memicu perebutan harta bersama antara keluarga dari masing- masing pihak yang mengklaim hak atas harta peninggalan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan harta bersama suami istri yang meninggal di waktu yang sama menurut KUHPerdata dan KHI, dan bagaimana pembagian harta bersama suami istri yang meninggal di waktu yang sama menurut KUHPerdata dan KHI. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis mendalami aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan hukum harta bersama. Dari penelitian ini dapat disimpulkan kedudukan harta bersama suami istri yang meninggal di waktu yang sama menurut KUHPerdata, bahwa harta bersama tersebut menjadi harta warisan yang dapat dibagikan kapada keturunan suami istri serta masing-masing pihak keluarga mereka jika tidak memiliki keturunan. Kedudukan harta bersama suami istri yang meninggal di waktu yang sama menurut KHI, bahwa harta bersama mereka telah menjadi harta peninggalan yang selanjutnya akan diwariskan kepada keluarga yang sedarah. Kemudian pembagian harta bersama suami istri yang meninggal di waktu yang sama menurut KUHPerdata, pembagian tersebut dapat dilakukan dengan cara di kloving terlebih dahulu kemudian dapat diwariskan secara adil kepada yang berhak menjadi ahli waris. Sedangkan pembagian menurut KHI bahwa harta bersama tersebut diwariskan kepada ahli waris menurut ketentuan hukum faraidh yang berasal dari keturunan suami dan istri tersebut. Kata kunci: Harta Bersama, Pewaris, Ahli Waris, KUHPerdata, KHI |