Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTinjauan Hukum Tentang Penggunaan Sertifikat Tanah Elektronik Sebagai Bukti Kepemilikan
Nama: SITTI AMINAH NUR
Tahun: 2024
Abstrak
Dalam konteks global, pertumbuhan populasi dan urbanisasi telah mendorong perubahan tata guna lahan yang kompleks, menyebabkan meningkatnya permintaan akan pengaturan kepemilikan tanah yang terstruktur dan tercatat secara resmi. Sebagai respons terhadap tantangan ini, negara-negara di dunia telah mengembangkan sistem sertifikat tanah untuk memberikan jaminan hukum dan kepastian hak kepemilikan kepada individu dan kelompok. Sehubung dengan tantangan terkait sertifikat tanah, pemerintah Indonesia akhirnya berpendapat terkait terobosan hukum baru, guna mengikuti perkembangan teknologi informasi pada berbagai negara di dunia lewat sertifikat tanah elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk memahami penggunaan sertifikat tanah elektronik sebagai agunan di bank dan mengetahui implementasi sertifikat tanah elektronik terhadap keamanan dan kepercayaan dalam transaksi pinjaman. Penelitian dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian Yuridis Empiris melalui data hukum primer, data hukum sekunder dan data hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1. Sertifikat tanah elektronik menjadi agunan di lembaga bank melalui serangkaian proses yang terperinci. Mulai dari pengajuan pinjaman kredit, penilaian awal oleh bank, verifikasi oleh BPN, penilaian nilai properti, penawaran pinjaman, perseujuan dan persiapan dokumen, penandatanganan perjanjian pinjaman sampai proses pencairan dana pinjaman. 2. Implementasi penggunaan sertifikat tanah elektronik sebagai agunan di lembaga bank secara signifikan meningkatkan keamanan dan kepercayaan dalam transaksi pinjaman. Dengan teknologi canggih, seperti enkripsi data dan tanda tangan digital, risiko pemalsuan dan manipulasi data berkurang dan memastikan integritas dokumen.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up