Judul Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pihak Yang Terlibat Dalam Proses Perceraian Berdasarkan UU No.1 Tahun 1974 |
Nama: INDI WAHYUNINTIAS |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTARK Indi Wahyunintias D10120228. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PERCERAIAN BERDASARKAN UU NO.1 TAHUN 1974 Pembimbing I: Abdul Karim Uddin, S.H,. MH Pembimbing II: Saharuddin Djohas, S.H., M.H,. Pemeriksaan perkara perceraian seharusnya mengahdirkan suami dan istri di persidangan untuk dapat didengar keterangannya dan diupayakan perdamaian. Namun, realitas empirik penyelesaian perkara perceraian oleh hakim di Pengadilan Agama (PA) umumnya diputuskan secara verstek dan bahkan telah mendominasi jumlah putusan perceraian pada beberapa wilayah di Indonesia. Persoalan putusan verstek pada perkara perceraian (cerai gugat) akhirnya akan berakibat pada hilangya hak-hak istri karena suami tidak pernah hadir di persidangan. Lebih lanjut, istri akan kesulitan dalam menggugat nafkah untuk dirinya maupun nafkah anaknya. Penelitian normatif ini mengkaji paradigma perlindungan hukum dan keadilan para pihak dalam penyelesaian perkara perceraian dn penerapan ex officio hakim sebagai bentuk perlindungan hukum dan keadilan dalam putusan verstek perkara perceraian. Kajian tersebut dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi dokumen. Hasil penelitian menyimpulkan: pertama, perlindungan hukum dan keadilan merupakan kewenangan ex officio hakim karena jabatannya untuk membantu pencari keadilan guna mendapatkan keadilan secara efektif dan efisien melalui proses peradilan. Kedua, penerapan ex officio hakim sebagai wujud perlindungan hukum dan keadilan dalam putusan verstek perkara perceraian adalah mengadili di luar pettitum (ultra pettita) berupa menambah amar yang tidak diminta dalam pettitum sebagaimana ketentuan Pasal 41 huruf c UUP No. 1 Tahun 1974 jo UU No. 16 Tahun 2019. Kata Kunci: Perlindungan hukum; keadilan; ex officio; verstek perceraian |