Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS HUKUM TENTANG TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ATAS BARANG YANG DIJUAL DAN MERUGIKAN KONSUMEN (STUDI KASUS OBAT SIRUP PENYEBAB GAGAL GINJAL PADA ANAK)
Nama: KURNIAWAN R
Tahun: 2025
Abstrak
Penelitian ini di latar belakangi adanya kasus gagal ginjal akut dan kematian yang disebabkan oleh konsumsi obat untuk anak berbentuk sirup dan cair yang mengandung zat berbahaya. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban hukum pelaku usaha atas kerugian konsumen berdasarkan UUPK dan bagaimana Perlindungan hukum kepada konsumen atas kerugian akibat obat-obatan sirup anak yang menyebabkan gagal ginjal berdasarkan UUPK. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum pelaku usaha atas kerugian konsumen berdasarkan UUPK dan perlindungan hukum konsumen atas kerugian akibat obat-obatan sirup anak yang menyebabkan gagal ginjal berdasarkan UUPK. Dalam penelitian ini, Penulis akan menggunakan metode Yuridis Normatif. Dalam penelitian ini teknik analisis data yang digunakan penulis adalah teknik analisis data kualitatif atau disebut juga analisis berkelanjutan, serta diperkuat dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Kasus yang akan dibicarakan adalah tentang situasi GGAPA (Gagal Ginjal Akut Pada Anak) yang disebabkan oleh penggunaan sirup obat. Permasalahan, bagaimana tanggung jawab pelaku usaha memproduksi obat sirup menimbulkan gagal ginjal akut pada anak, bagaimana perlindungan hukum kepada konsumen atas kerugian akibat obat sirup menimbulkan gagal ginjal akut pada anak. Hasil penelitian, pertanggungjawaban hukum pelaku usaha atas kerugian konsumen berdasarkan UUPK No. 8 Tahun 1999, dengan fokus pada kasus gagal ginjal akut pada anak akibat obat sirup. Prinsip tanggung jawab mutlak mewajibkan pelaku usaha, termasuk perusahaan farmasi, untuk memberi kompensasi atas kerugian konsumen. Kompensasi yang diberikan dinilai tidak sebanding dengan kerugian yang terjadi. Pelaku usaha diharuskan bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul akibat penggunaan produk mereka, Perlindungan hukum konsumen obat meliputi upaya preventif dan represif, memerlukan penguatan regulasi, pengawasan, serta komitmen dari BPOM, industri farmasi, dan lembaga peradilan untuk menjamin hak konsumen. Kata Kunci: Tanggung Jawab Pelaku Usaha, Perlindungan Konsumen, Gagal Ginjal Akut.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up