JudulEFEKTIVITAS PENERAPAN PERMA NO 1 TAHUN 2016 TENTANG MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA PALU KELAS IA |
Nama: MUADZINULLAH SYAHAN ZUHRAN DINIY |
Tahun: 2025 |
Abstrak Muadzinullah Syahan Zuhran Diniy, D10120212, Efektivitas Penerapan PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi di Pengadilan Agama Palu Kelas IA, Pembimbing I: Manga Patila, S.H.,M.H, Pembimbing II: Dr. Susi Susilawati, S.HI.,M.H. Hakim memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dan keadilan, salah satunya melalui mediasi sebagai bagian dari penyelesaian sengketa. PERMA No.1 Tahun 2016 hadir sebagai pedoman untuk mengintegrasikan mediasi ke dalam proses peradilan, bertujuan untuk menciptakan keadilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua rumusan masalah utama, yaitu: pertama, Apakah penerapan PERMA No. 1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Palu Kelas IA telah efektif; kedua, bagaimana keberhasilan mediasi dengan menerapkan PERMA No.1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Kota Palu Kelas IA. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penerapan PERMA No.1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Palu Kelas IA telah efektif, walaupun dalam penerapannya telah efektif akan tetapi keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Palu Kelas IA belum berhasil, terlihat dari jumlah keberhasilan mediasi yang masih lebih rendah dari ketidakkeberhasilan mediasi. Efektivitas penerapan PERMA No. 1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Palu Kelas IA dapat dinilai dari beberapa indikator, yaitu dalam penerapan mediasi di Pengadilan Agama Palu Kelas IA telah sesuai dengan PERMA No.1 Tahun 2016, serta faktor pendukung antara lain a. Penyelesaian sengketa yang cepat, murah, dan sederhana, b. Kekuasaan di tangan para pihak, c. Pelaksanaan mediasi berdasarkan PERMA No.1 Tahun 2016 yang efektif, d. Kualifikasi mediator, e. Faktor fasilitas. Adapun faktor penghambatnya antara lain, faktor teknis yaitu keterbatasan jumlah mediator, dan waktu mediasi yang terlalu panjang, faktor non teknis yakni kurangnya pemahaman para pihak tentang pentingnya mediasi dan para pihak yang tidak beritikad baik, serta keberhasilan mediasi dengan menerapkan PERMA No. 1 Tahun 2016 dipengaruhi oleh kemampuan mediator dalam memahami dinamika para pihak dan memberikan solusi yang adil, dan kesediaan para pihak untuk menyelesaikan masalah secara damai. Kata Kunci: Efektivitas, Mediasi, Pengadilan Agama Palu Kelas IA. |