Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTANGGUNG JAWAB PIHAK ASURANSI TERHADAP PERJANJIAN KREDIT BANK DALAM HAL DEBITUR MENINGGAL DUNIA
Nama: A. YUSUF SETIAWAN
Tahun: 2025
Abstrak
ABSTRAK A.YUSUF SETIAWAN, D10120208, Tanggung Jawab Pihak Asuransi Terhadap Perjanjian Kredit Bank Dalam Hal Debitur Meninggal Dunia, Pembimbing I : Dr. Adfiyanti, S.H., LL.M., Pembimbing II : Marini Citra Dewi, S.H., M.H. Perjanjian kredit seringkali melibatkan perjanjian asuransi. Perjanjian asuransi inilah yang menjadi sarana pengalihan risiko bagi bank, khususnya asuransi jiwa kredit. Asuransi jiwa kredit adalah jenis asuransi jiwa yang memberikan perlindungan kepada bank jika debitur meninggal dunia selama masa kredit. Namun, dalam praktiknya, pengajuan permohonan atau klaim asuransi oleh bank sebagai penerima manfaat terkadang ditolak oleh perusahaan asuransi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk tanggung jawab perusahaan asuransi terhadap perjanjian kredit bank dalam hal debitur meninggal dunia dan upaya hukum yang dapat dilakukan jika permohonan klaim asuransi jiwa kredit ditolak oleh perusahaan asuransi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan bahwa bentuk tanggung jawab perusahaan asuransi terhadap perjanjian kredit bank dalam hal debitur meninggal dunia dalam konteks asuransi jiwa kredit adalah memberikan pembayaran klaim berupa sisa utang debitur yang belum dilunasi kepada bank jika debitur meninggal dunia dalam masa pertanggungan sesuai dengan ketentuan polis asuransi. Dalam hal ini, bank sebagai pemegang polis berhak mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan pembayaran sisah kredit. Jika klaim ditolak secara sah menurut ketentuan polis, maka tanggung jawab pelunasan utang beralih kepada ahli waris, selama ahli waris menerima warisan tanpa penolakan. Upaya hukum yang dapat dilakukan jika permohonan klaim asuransi jiwa kredit ditolak oleh perusahaan asuransi ada dua yaitu upaya penyelesaian sengketa melalui non-litigasi yang dilakukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dalam bentuk upaya mediasi dan upaya arbitrase. Jika upaya penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan tidak mendapatkan kesepekatan, dapat dilakukan upaya penyelesaian sengketa litigasi melalui pengadilan. Kata Kunci : Tanggung Jawab Asuransi, Perjanjian Kredit, Debitur

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up