Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA SHOPEE PAYLATER DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI
Nama: HENDI HERMAWAN
Tahun: 2026
Abstrak
Hendi Hermawan, D 101 20 207, Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Shopee PayLater Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Tentang Pelindungan Data Pribadi, Pembimbing Bapak Prof. Dr. Syamsuddin Baco, S.H, M.H dan Bapak Adiguna Kharismawan S.H, M.H. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi zaman ini telah mendorong kemajuan pesat dalam bidang teknologi informasi. Terutama tersedianya layanan PayLater yang merupakan fasilitas pinjaman digital tanpa kartu kredit yang memungkinkan konsumen membeli barang terlebih dahulu dan membayarnya kemudian. Berdasarkan data Desember 2023, terdapat lebih dari 13 juta pengguna aktif layanan PayLater di Indonesia, dengan peningkatan pengguna sekitar 1,12% setiap tahunnya. Untuk menggunakan layanan Shopee PayLater, pengguna diharuskan memberikan data pribadi sensitif seperti identitas (KTP), data keuangan, hingga verifikasi biometrik. Inilah yang menimbulkan kekhawatiran baru di masyarakat, yaitu tentang keamanan dan kerahasiaan data pribadi pengguna. Penelitian ini bertujuan untuk mengakaji bagaimana pengaturan hukum dan tanggung jawab shopee dalam melindungi data pribadi konsumen menurut undang-undang pelindungan data pribadi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui kajian literatur hukum, peraturan perundang-undangan, dan kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun undang-undang telah menyediakan kerangka hukum yang kuat dalam menjamin hak-hak konsumen atas data pribadi mereka, implementasi perlindungan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya kesadaran konsumen, lemahnya pengawasan, dan ketidakpatuhan pelaku usaha digital. Shopee sebagai pengendali data memiliki kewajiban hukum untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan transparansi dalam pengelolaan data pribadi konsumen. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembentukan lembaga perlindungan data yang independen, edukasi kepada masyarakat, dan penegakan hukum yang konsisten guna menjamin keamanan data pribadi dalam ekosistem digital. Kata Kunci: Data Pribadi, Perlindungan Hukum, Shoope PayLater.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up

MUSANG178