JudulPERLINDUNGAN DATA PRIBADI NASABAH BANK DARI PERSPEKTIF UNDANG - UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI (STUDI KASUS BANK SYARIAH INDONESIA) |
Nama: MOH.FARHAN |
Tahun: 2025 |
Abstrak Moh.Farhan, D10120205, Perlindungan Data Pribadi Nasabah Perbankan Dari Perspektif Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi (Studi Kasus Bank Syariah Indonesia) Pembimbing I Bapak Dr. Muhammad Ikbal, S.E., M.H. dan Pembimbing II Bapak Adiguna Kharismawan, S.H., M.H., CTL. Penelitian ini dilatar belakangi karena adanya kebocoran data pribadi pada bank Syariah Indonesia (BSI) yang disebar luaskan oleh hacker lockbit 3.0 di dark web, Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan data pribadi nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) di indonesia dan juga Bagaimana penyelesaian sengketa terhadap kebocoran data pribadi terhadap nasabah Bank Syariah Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang didukung dengan analisa bahan hukum, serta dilakukan analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penilitian menunjukan Kasus Bank Syariah Indonesia (BSI) terkait dengan kebocoran data karena kelalaian pihak bank yang menyebabkan kerugian kepada nasabah karena data yang bocor adalah data pribadi spesifik yang dimana diatur dalam Undang - Undang No. 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi tepatnya pada Pasal 4 ayat 2 yang dimana disebutkan bahwa keuangan data pribadi termasuk didalamnya. Dalam kasus ini terjadi sengketa maka terkait dengan penyelesaian sengketa di Indonesia menggunakan model alternative penyelesaian sengketa yang dibangun berdasarkan prinsip Alternatif Dispute Resolution, dan telah disesuaikan dengan berbagai jenis peraturan yang ada salah satunya adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen namun pada kasus ini terjadi pada bank di Indonesia sehingga diatur lebih spesifik lagi pada POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan), pada kasus ini terjadinya sengketa sehingga cara yang tepat untuk menyelesaikan sengketa ini dengan cara difasilitasi oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) yang berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentunya dengan ketentuan aturan yang berkaitan dengan kasus tersebut. Kata Kunci: Perlindungan Data Pribadi, Perbankan, Penyelesaian Sengketa. |