JudulANALISIS YURIDIS PERKAWINAN BEDA AGAMA PASCA ADANYA SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2023 |
Nama: INDRAWAN STEFANUS |
Tahun: 2024 |
Abstrak Indrawan Stefanus, Stambuk D10120204, Analisis Yuridis Perkawinan Beda Agama Pasca Adanya SEMA Nomor 2 Tahun 2023, dibimbing oleh Hj. Nurhayati Sutan Nokoe, S.Ag,MH dan H. Ashar Ridwan, Lc. MA. Perkawinan beda agama merupakan perkawinan yang dilakukan oleh pasangan yang berbeda agama atau keyakinannya. Perkawinan tersebut dilakukan karena didasari cinta yang kemudian bersepakat untuk hidup bersama dalam sebuah keluarga. Namun, perkawinan beda agama menurut hukum perkawinan di Indonesia tidak diperbolehkan, karena masing-masing agama mengajarkan supaya perkawinan dilaksanakan oleh pasangan yang sama keimanannya. Konsekuensi dari perkawinan tersebut tidak sah dan dapat dibatalkan. Permasalahan yang diteliti adalah analisis yuridis penetapan terhadap perkawinan beda agama dan eksistensi perkawinan beda agama di Indonesia pasca adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023. Metode Penelitian menggunakan penelitian hukum normatif yang melakukan penelitian bahan pustaka atau data sekunder dengan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach), kemudian diuraikan secara deskriptif guna memperoleh gambaran yang dapat dipahami secara jelas dan terarah untuk menjawab permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menemukan bahwa penetapan pengadilan terhadap perkawinan beda agama dilakukan sebelum adanya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang didasarkan pada ketidakseragaman pemahaman aturan dan adanya anggapan pencatatan perkawinan sebagai pertalian batin antara seorang pria dengan seorang wanita sehingga negara tidak bisa melarang atau menghalangi seseorang untuk melakukan perkawinan. Pasca adanya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 hakim dilarang mengadili permohonan pencatatan perkawinan beda agama dan kepercayaan dengan harapan dapat menyelesaikan penyelundupan perkawinan beda agama yang menggunakan penetapan pengadilan dan memberikan kepastian hukum. Kata kunci : Perkawinan Beda Agama, Edaran Mahkamah Agung |