JudulKajian Yuridis Tindak Pidana Korupsi Di Bidang Perbankan (studi Kasus Putusan Nomor:19/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pal) |
Nama: NURUL AINUN |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Nurul Ainun, D10120201. KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DI BIDANG PERBANKAN (Studi Kasus Putusan Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN), Pembimbing I : Ridwan Tahir, Pembimbing II : Vivi Nur Qalbi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana modus operandi yang dilakukan oleh terdakwa Rahmat Abdul dalam kasus tindak pidana korupsi di bidang perbankan dan juga bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada putusan Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui modus operandi yang dilakukan oleh terdakwa Rahmat Abdul Haris dalam kasus tindak pidana korupsi di bidang perbankan dan juga menganalisis hasil dari pertimbangan hakim atas tindak pidana korupsi di bidang perbankan pada Putusan Perkara Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN. metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian normatif dengan mengkaji atau menganalisis data primer, sekunder dan tersier. Hasil dari penelitian ini bahwa pada modus operandi banyaknya identifikasi risiko dalam menjalankan kerja sama antara Bank Sulteng dan PT. Bina Artha Prima tetapi pihak Bank Sulteng bersih keras melanjutkan kerja sama bersama PT. Bina Artha Prima yang mana PT. Bina Artha Prima belum memiliki pengalaman di bidang pemasaran kredit pra pensiun dan kredit pensiun maka dapat disimpulkan bahwa Rahmat Abdul Haris memilih PT. Bina Artha Prima sebagai rekan kerjanya tentunya dari awal sudah merencanakan modusnya untuk melakukan korupsi di bidang perbankan, pada putusan perkara Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN ini majelis hakim tidak memberikan kesan yang kuat untuk memberikan efek jera kepada Rahmat Abdul Haris karena pada fakta-fakta yang terbukti di persidangan rahmat abdul haris mengabaikan risiko kerja sama dengan PT. Bina Artha yang sudah diperingati oleh divisi manajemen risiko tentu saja hal ini melanggar prinsip kehati-hatian bank. Kata Kunci: Bank Sulteng, Bidang Perbankan, Korupsi, Modus Operandi, Pertimbangan Hakim. |