Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS HUKUM PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA MURTAD DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HAK WARIS ANAK
Nama: LEVIA DITA NADYA
Tahun: 2024
Abstrak
Levia Dita Nadya, D10120200, Analisis Hukum Putusnya Perkawinan Karena Murtad dan Implikasinya Terhadap Hak Waris Anak. Pembimbing 1 Dr. Hj. Nurhayati Sutan Nokoe, S.Ag., MH dan Pembimbing 2 H. Ashar Ridwan. Lc. MA. Perkawinan dapat dimaknai sebagai suatu hubungan lahir dan batin antara seorang perempuan dan seorang laki-laki, untuk membangun rumah tangga atau keluarga yang bahagia dan abadi berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kehidupan berumah tangga pasti ada perselisihan, salah satu yang menjadi faktor perselisihan dalam rumah tangga adanya murtad. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana analisis hukum putusnya perkawinan karena murtad?; 2) Bagaimana implikasi putusnya perkawinan karena murtad terhadap hak waris anak?. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis putusnya perkawinan karena murtad dan untuk mengetahui implikasi putusnya perkawinan terhadap hak waris anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan hasil peneltian yang dilakukan penulis diperoleh hasil *Perpindahan agama (murtad) tidak diatur sebagai salah satu alasan putusnya perkawinan dalam undang-undang perkawinan dan peraturan pelaksanaannya, namun seperti yang di jelaskan dalam KHI jika murtadnya menyebabkan ketidakrukunan seperti perbedaan pendapat dan percekcokan dalam rumah tangga serta tidak dapat diselesaikan dengan jalan damai maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Perkara perceraian karena murtad tidak serta merta batal namun harus ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Bahwa analisis hukum putusnya perkawinan karena murtad, yaitu: *Implikasi putusnya perkawinan karena murtad terhadap hak waris anak, yaitu bagi anak sebagai ahli waris yang berbeda agama dengan orang tuanya sebagai pewaris, anak tidak dapat menerima harta warisan dari orang tuanya yang berbeda agama begitu pula sebaliknya, anak yang berbeda agama dengan orang tuanya dapat menerima harta warisan dengan melalui wasiat. Kata Kunci : Hak waris anak, Murtad, Putusnya Perkawinan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up