JudulANALISIS YURIDIS WASIAT WAJIBAH KEPADA AHLI WARIS NON MUSLIM DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 16 K/AG/2010) |
Nama: GINA MAGHFIRA |
Tahun: 2025 |
Abstrak Gina Maghfira, D10120197, Analisis Yuridis terkait Wasiat Wajibah kepada Ahli Waris Non Muslim dari Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Putusan nomor 16 K/AG/2010), Pembimbing I : Dr. Susi Susilawati, S.HI, M.H, Pembimbing II: M. Ayyub Mubarak S.HI, M.H. Perkawinan beda agama di Indonesia, memunculkan pertanyaan tentang hak waris bagi ahli waris non-Muslim. Waris merupakan aturan tentang perpindahan hak milik seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Menurut istilah waris artinya ada bagian tertentu yang dibagi menurut agama Islam kepada semua yang berhak menerimanya. Penjelasan dalam ilmu Fara’idh tentang sebab-sebab seseorang dapat menerima harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia seperti perkawinan, kekerabatan atau nasab, wala’ (memerdekakan budak) dan hubungan sesama Islam. Selain itu dijelaskan pula sebab-sebab terhalangnya mendapatkan harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia, yaitu perbudakan, pembunuhan, berlainan agama, dan berlainan negara. Skripsi ini menganalisis Bagaimana Pertimbangan Hakim terkait wasiat wajibah terhadap Putusan nomor 16/K/AG/2010 dan Bagaimana Putusan nomor 16/K/AG/2010 tentang wasiat wajibah kepada ahli waris non muslim dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim terkait wasiat wajibah terhadap putusan nomor 16/K/AG/2010 dan untuk mengetahui putusan nomor 16/K/AG/2010 tentang wasiat wajibah kepada ahli waris non muslim dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Kesimpulan dalam skripsi ini bahwa Pertimbangan Hakim terkait Wasiat Wajibah terhadap Putusan nomor 16/K/AG/2010 menunjukkan bahwa hakim mengutamakan prinsip keadilan dan kemanusiaan. Pertimbangan ini didasarkan pada hubungan kedekatan pewaris dengan ahli waris dan kontribusi istri non-Muslim selama perkawinan. Selain itu, hakim menggunakan dasar hukum dari Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan merujuk pada yurisprudensi sebelumnya, menunjukkan fleksibilitas hukum Islam menjadi bagian dari ijtihad modern yang bertujuan untuk memenuhi kemaslahatan dalam hukum kewarisan di Indonesia. Putusan nomor 16/K/AG/2010 tentang wasiat wajibah kepada ahli waris non muslim dari perspektif hukum Islam, adalah bahwa hukum Islam, melalui penerapan wasiat wajibah yang didasarkan pada fleksibilitas Pasal 209 KHI, memberikan ruang bagi ahli waris non-Muslim untuk menerima bagian warisan dari pewaris Muslim, guna menciptakan keadilan, kemaslahatan, dan keharmonisan sosial sesuai dengan prinsip maqashid as-syari’ah. Kata Kunci: Wasiat Wajibah, Ahli Waris Non Muslim, Kompilasi Hukum Islam, Putusan MA Nomor 16 K/Ag/2010. |